SITUBONDO, FaktualNesw.co -Memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2019. Kejaksanaan Negeri (Kejari) Situbondo, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Senin (9/12/2019). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan perkara mulai awal Januari – Nopember 2019.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejari Situbondo. Dilakukan secara bersama-sama Kajari Nur Salmet, Wakapolres Situbondo, Kompol Iswahab, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dan Kepala Rutan Situbondo, Alip Purnomo.
Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan diantaranya adalah sebanyak 77 karung kerang sisir bundar, 40 karung kerang susur bundar.
Selain itu, sebanyak 24 bungkus serbuk bahan peledak seberat 50 gram, 10 bendel sumbu bahan peledak, satu bungkus plastik, pisau dan sarungnya, sebilah sabit, satu kapak, satu lembar kertas rekapan, togel, puluhan gram narkoba jenis sabu.Serta barang bukti ribuan butir obat, dan ribuan jamu tanpa izin yang siap edar.
Sebelum memusnahkan sejumlah barang bukti, dalam momen peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2019, Kejari Situbondo dan Polres Situbondo, membagikan bunga dan stiker anti korupsi kepada para pengguna jalan yang sedang melintas. Dengan harapan, warga Situbondo ikut berpartisipasi dalam mencegah korupsi.
Kepala Kejari Situbondo Nur Slamet mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sejumlah barang bukti pada momen peringatan hari anti korupsi sedunia Tahun 2019. Sedangkan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sejumlah perkara yang ditangani kejaksaan sejak awal Januari hingga akhir Nopember 2019.
“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,”ujar Nur Slamet.