FaktualNews.co

Kapolsek Sukolilo: Tindak Tegas Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan

Hukum     Dibaca : 1695 kali Penulis:
Kapolsek Sukolilo: Tindak Tegas Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan
FaktualNews.co/Dofir/
Kapolsek Sukolilo, Surabaya, Kompol Bunari.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kapolsek Sukolilo, Surabaya, Kompol Bunari, meminta anggotanya supaya bertindak tegas terhadap debt collector atau leasing yang merampas kendaraan nasabah di tengah jalan. Sebab, hal tersebut melanggar aturan yang ada.

“Debt colector yang merampas kendaraan debitur di tengah jalan, harus ditindak tegas. Diperiksa sudah, karena apa, karena ini melanggar aturan, tentang perampasan,” ujar Kompol Bunari ketika ditemui di kantornya, Selasa (10/12/2019).

Cara kerja para debt collector, yang menghentikan kendaraan secara tiba-tiba, apalagi disertai unsur menakuti-nakuti, kembali dikatakan Bunari, jelas-jelas sebagai perbuatan melawan hukum.

“Dan ini tidak konek dengan saya, harus ditindak, ada unsur pidananya,” tandas Kapolsek.

Ia menjelaskan, menghentikan kendaraan seseorang biasanya dilakukan penyidik kepolisian. Dan hal tersebut diatur dalam undang-undang. Lain halnya dengan debt colector yang notabene warga sipil, kata Kapolsek, itu merupakan tindak pidana karena meresahkan masyarakat.

“Apalagi sampai bawa surat perintah seperti penyidik (kepolisian), surat perintah apa, itu salah, melanggar hukum itu,” tutupnya.

Untuk diketahui, tindakan debt collector atau leasing yang merampas kendaraan debitur di tengah jalan melanggar pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampasan, ancamannya 9 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin