Hukum

Lima Kades Akui TKD di Pranti Dilepas ke Puskopkar Jatim Sejak 1994

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan lima saksi dari pejabat desa yang memiliki lahan TKD di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang sudah dilepas ke Puskopkar Jatim pada tahun 1994 silam.

Saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati milik Puskopkar Jatim yang menjerat lima terdakwa.

Kelimanya yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum.

Sementara, sidang yang diketuai Ahmad Peten Sili membagi dalam dua sesi untuk pemeriksaan saksi. Pertama, saksi diperiksa untuk terdakwa Henry dan Yuli. Kemudian dilanjut tiga terdakwa lainnya yaitu Reny Susetyowardhani, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum.

Kelima saksi yang dihadirkan yaitu dari desa di Kecamatan Waru. Mereka yaitu Ahmad Yazid, Pjs Kades Wadungasri. Kemudian Al Irsad, Kades Janti periode 2005-2019. Suhaini, Kades Pranti 2007-2019, Yusuf, Kades Tropodo 2013-2019 dan Zainal Abidin, Kades Brebek peri0de 2005-2019.

Fakta persidangan mengungkap bahwa kelima saksi yang diperiksa dan baru berakhir pukul 21.00 WIB tersebut mengakui, mereka memiliki lahan TKD di Pranti, Sedati dengan luas berbeda-beda dan sudah dilepas kepada Puskopkar Jatim yang diwakili Iskandar, Kepala Devisi Perumahan Puskopkar Jatim.

“Desa Wadungasri ada TKD di Desa Pranti seluas 43.711 meter persegi yang telah dilepas kepada Puskopkar Jatim seluas 31.863 meter persegi pada tahun 1994 silam. Kalau sisanya dilepas untuk perluasan Bandara Juanda,” ucap Ahmad Yazi, Pjs Kades Wadungasri, Senin (9/12/2019) malam.

Pria yang pernah menjabat Sekdes priode 1990-2016 itu mengungkapkan bahwa proses pelepasan juga melalui prosedur desa, kecamatan hingga kabupaten. Menurut dia, arsip dokumen pelepasannya juga tersimpan walaupun hanya dalam bentuk foto copy.

“Pelepasan waktu itu dilakukan H Tohir, Kades saat itu seharga Rp 15 ribu per meternya. Sedangkan penerimanya Puskopkar Jatim yang bertindak Iskandar, selaku Kepala Devisi Puskopkar Jatim. Sejak saat itu hingga saat ini tidak ada peralihan,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Suhaini, Kades Pranti. Ia mengaku seluas 3,4 hektar TKD Pranti yang sudah dilepas ke Puskopkar Jatim pada tahun 1994 silam seharga Rp 15 ribu permeter. “Arsip dokumennya terkait pelepasan TKD ke Puskopkar Jatim untuk relokasi rumah yang terdampak pelebaran Bandara Juanda,” jelasnya.

Begitupun diungkapkan Kades Janti, Al Irsad. Ia mengaku ada TKD di Pranti seluas 51.068 meter persegi yang sudah dilepas kepada Puskopkar Jatim berdasarkan dari dokumen pelepasan hak yang ada di arsip kantor desa.

“Pelepasan tahun 1994 silam, waktu itu Pj Sugeng Darianto yang melepas, lalu ditindak lanjuti Kades Muhaimin kepada Puskopkar Jatim yang diwakili Iskandar, Kepala Devisi Puskopkar Jatim,” ucapnya.

Sementara dua saksi lainnya yaitu Kades Tropodo Yusuf dan Kades Brebek Zainal Abidin juga memberikan kesaksian yang sama bahwa tanah TKD milik keduanya yang ada di Pranti juga sudah dilepas pada tahun 1994 silam kepada Puskopkar Jatim.

“Kalau Desa Tropodo luasnya 7.028 meter persegi. Pelepasan waktu itu dilakukan oleh Kades Ali Jakfar kepada Puskopkar,” jelas Yusuf. Sementara, Zainal Abidin, Kades Brebek mengaku seluas 70.000 meter persegi yang sudah dilepas Sanhaji Kholil Asari, Kades waktu itu.

“Semua arsip dokumen pelepasan tersimpan hingga saat ini di kantor desa,” jelasnya.

Selain itu, kelima saksi tersebut mengaku bahwa proses pembayaran sudah dilakukan waktu pelepasan tersebut, bahkan penggantinya juga sudah ada.

Kelima saksi juga menyatakan sejak adanya pelepasan hak hingga saat ini tidak ada perubahan maupun penjualan yang merubah arsip tersebut atau beralih ke orang lain, termasuk yang diklaim milik PT GBP dibeli dari PT Dian Fortuna.

Bukan hanya itu, kelima saksi serempak tidak tahu menahu dan kenal kepada lima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut. Sebab, para saksi mengaku bahwa surat pelepasan hak yang tersimpan di desa menerangkan bahwa aset TKD sudah dilepas untuk kepentingan relokasi dan pembangunan perumahan tersebut kepada Puskopkar Jatim.

Meski demikian, sidang kali ini cukup menarik bila dibanding sidang sebelumnya. Sebab, majelis hakim mengabulkan permohonan penahanan kota terhadap terdakwa Yuli, legal PT GBP yang sebelumnya ditahan di Lapas Sidoarjo. Status penahanan Yuli sama dengan terdakwa Umi Chalsum.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya masih tetap ditahan yaitu Henry J Gunawan ditahan di Lapas Medaeng oleh JPU Kejari Surabaya dalam kasus berbeda. Kemudian Reny Susetyowardhani dan Dyah Nuswantari Ekapsari ditahan di Lapas Delta Sidoarjo.