Giliran Kecamatan Sedati dan Dinas PMD Sidoarjo Akui Pelepasan TKD 6 Desa ke Puskopkar Jatim
SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo semakin menemukan titik terang.
Terutama, terkait lahan TKD milik 6 desa yaitu Pranti, Janti, Brebek, Tropodo, Kepuh Kiriman dan Wadungasri yang dilepas kepada Puskopkar Jatim melalui Iskandar, Ketua Devisi Perumahan Puskopkar Jatim pada 1994 silam.
Fakta pelepasan TKD tersebut diungkap oleh para saksi dari pejabat desa dalam sidang yang diketuai oleh Ahmad Peten Sili. Kini, fakta tersebut kembali diungkap bahwa lahan tersebut benar TKD yang sudah dilepas kepada Puskopkar Jatim.
“Arsip dokumen yang pernah saya lihat bahwa TKD itu sudah dilepaskan kepada Puskopkar Jatim,” kata Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Sidoarjo, M Andik, ketika menjadi saksi, Selasa (10/12/2019).
Mendengar jawaban tersebut, Ketua majelis hakim Ahmad Peten Sili lalu menegaskan apakah Puskopkar Jatim yang bertidak pada saat itu Iskandar, Kepala Devisi Perumahan Puskopkar Jatim.
“Apakah Puskopkar Jatim diwakili Iskandar,” tanya hakim. Saksi kembali menyatakan bila pelepasan itu kepada Puskopkar Jatim. “Saya lupa namanya, tapi itu ke Puskopkar Jatim,” jelas pria yang menjabat Kabid sejak 2017 lalu itu.
Terkait pelepasan lahan TKD di 6 desa yang terletak di Pranti tersebut, pihaknya juga memiliki arsip dokumen yang tersimpan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga gubernur.
“Dokumen hanya berupa foto copy dari enam desa. Itu (6 desa) dokumennya jadi satu bandel, tidak terpisah-pisah,” jelasnya.
Kesaksian dari pihak Dinas PMD Sidoarjo dan sejumlah pejabat desa yang memiliki aset di Pranti, Sedati jelas bahwa lahan TKD yang dilepas tersebut kepada Puskopkar Jatim, bukan kepada PT Dian Fortuna.
Termasuk dari kesaksian Kasubbag Umum Kecamatan Sedati Restu Arih yang menyatakan bahwa arsip dokumen di kecamatan tersimpan bahwa lahan TKD 6 desa di Pranti sudah dilepas kepada Puskopkar Jatim.
Bukan dilepas ke pihak lain, termasuk PT Gala Bumi Perkasa, meski faktanya lahan 20 hektar tersebut sudah dikuasai PT GBP yang dibeli dari PT Dian Fortuna. Ironisnya, lahan tersebut sudah berdiri bangunan yang diklaim milik PT GBP.
Padahal, bangunan di atas lahan 20 hektar tersebut hingga saat ini masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tidak ada IMBnya,” ucap Hasan, staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo sejak 2009 silam itu ketika menjadi saksi.
Hasan mengaku pihaknya mengetahui hal tersebut setelah melakukan kroscek ke sejumlah dokumen arsip yang tersimpan di kantor. “Saya cek memang tidak ada IMBnya,” tegas saksi yang mengaku pernah diperiksa saat penyidikan Bareskrim Polri di Polresta Sidoarjo.
Meski demikian, dalam sidang kali ini juga menghadirkan dua saksi dari pejabat BTN cabang Surabaya. Keduanya yaitu Kepala cabang dan wakil, Waluyo dan Ping Paloeastrini. Keduanya mengaku tidak begitu mengetahui soal agunan Puskopkar Jatim senilai Rp 24 miliar yang menggunakan surat pelepasan hak (SPH) pada tahun 1996 silam itu.
Begitupun dengan kredit macet Puskopkar Jatim sekitar Rp 12 miliar akibat lahan Puskpokar Jatim yang dikuasai pihak lain tersebut. “Kami tidak tau soal itu karena karena sudah dibawah devisi lain yaitu dibawah aset managemen devision (AMD). Jadi bukan dibawah kewenangan kami lagi,” jelasnya.
Para saksi yang hadir juga tidak tau menahu dan kenal dengan lima terdakwa yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum yang diadili secara terpisah sepekan dua kali sidang tersebut.