Sindikat Pemalsuan Dokumen Pribadi di Surabaya Dibongkar Polisi, Dua Pelaku Diciduk
SURABAYA, FaktualNews.co – Polsek Sawahan, Surabaya, membongkar sindikat pemalsuan dokumen pribadi berupa ijazah, SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dua pelaku diamankan yakni, Berry Prima Pranata (28), warga Jalan Dapuan Baru 111/28, dan Sigit Dwi Saputro (43), warga Jalan Kebalen Barat nomor 5, Surabaya.
Dalam aksinya, Berry Prima bertugas sebagai pencari konsumen. Sedangkan rekannya, Sigit, sebagai pencetak dokumen palsu tersebut.
“Pelaku Berry Prima bertugas sebagai calo atau pencari konsumen dan sebagai desainer sementara Sigit Dwi Saputro berperan sebagai pencetak SIM, KTP dan Ijazah palsu sesuai pesanan,” kata AKP Ardya Satria Bhawana, Kapolsek Sawahan, saat konferensi pers, Rabu (11/12/2019).
Atas pengungkapan ini, sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diamankan. Antara lain, seperangkat komputer, 12 lembar KTP palsu yang siap diambil pemesan, tujuh lembar SIM palsu yang juga siap diambil pemesan.
Kemudian, 44 potongan mika ukuran KTP dan SIM, lembar Ijazah palsu berlegalisir SMA Negeri 5 Surabaya. Empat lembar kertas hologram, satu pack kertas sticker berwarna putih serta sejumlah alat tulis kantor yang dipakai pelaku menjalankan aksinya.
Awal terbongkarnya sindikat pemalsuan dokumen pribadi tersebut, dijelaskan Kapolsek, berawal dari anggotanya yang menerima informasi tentang adanya tindak pidana pemalsuan di wilayah hukumnya.
“Sehingga anggota kami berpura-pura memesan KTP palsu tersebut,” lanjut Kapolsek.
Agar jejak tidak terendus, pelaku menjalankan sistem COD atau Cash Of Delivery. Atau menyerahkan dokumen yang sudah dipalsukan kepada pemesan di sebuah tempat yang sudah disepakati.
Dalam penyamarannya, polisi pun menuruti keinginan pelaku. Keduanya sepakat bertemu di sebuah warung kopi Jalan Ketintang, Surabaya.
“Sewaktu menyerahkan sebuah KTP, anggota kami yang menyamar langsung menangkap tersangka,” tandas Kapolsek.
Selama menjalankan aksinya, para tersangka mengaku jika telah mencetak sedikitnya 20 lembar KTP palsu, 29 lembar SIM palsu dan telah menyerahkan kepada pemesan.
Setiap satu lembar KTP palsu yang telah dibuat, pelaku mematok harga Rp 150 ribu. Sementara untuk SIM palsu dihargai Rp 300 ribu.
“Sedangkan ijazah dia patok harga sebesar Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta,” tutup Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.