FaktualNews.co

Melawan Saat Diringkus, Residivis Spesialis Rumah Kosong di Trenggalek Ditembak Kakinya

Kriminal     Dibaca : 1155 kali Penulis:
Melawan Saat Diringkus, Residivis Spesialis Rumah Kosong di Trenggalek Ditembak Kakinya
FaktualNews.co/suparni
Tersangka spesialis curat saat diamankan di Polres Trenggalek.

TRENGGALEK,FaktualNews.co-Satreskrim Polres Trenggalek meringkus residivis spesialis pembobol rumah kosong antarkota, Hendro Ribut Setiawan (27) warga Dusun Blimbing, Desa Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Hedro ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) atas barang Handphone dan uang tunai di rumah SM (41) warga Trenggalek.

Saat menangkap tersangka, petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas pada kedua kaki tersangka. Ini karena tersangka mencoba melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Blitar.

“Dari hasil interogasi dan rekam jejaknya, tersangka merupakan residivis spesialis rumah kosong jaringan antarkabupaten,” ungkapnya, Kamis (12/12/2019).

Dijelaskan Calvijn, tersangka merupakan jaringan Blitar, Malang dan Trenggalek. Sebelum melancarkan aksinya ia terlebih dulu memetakan sasaran pencurian rumah kosong.

“Tersangka ini kita tangkap berikut barang bukti di wilayah Blitar Sabtu 16 Nopember 2019. Untuk saat ini tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Disampaikan Calvijn, kejadian curat berawal pada Senin 21 Oktober 2019, tersangka masuk rumah korban SM di Jl Abdul Muis Kelurahan Surodakan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dengan cara merusak dan mencongkel jendela.

Pada saat akan masuk rumah, ternyata di dalam rumah ada SM yang tidur di ruang tamu. Kendati demikian niat tersangka tidak berhenti dan tetap mengambil barang berharga korban.

Barang berharga yang diambil tersangka dari korban selain handpone yang berada di dalam rumah, juga uang tunai sebesar Rp 1 juta. Setelah itu kabur.

“Dalam pelariannya, tersangka berpindah-pindah, yakni Malang, Tulungagung kemudian Trenggalek. Pada saat ditangkap di Blitar, barang bukti perlengkapan untuk melancarkan aksinya berupa obeng ada di tasnya dan selalu dibawa,” terang Calvijn.

Calvijn mengatakan, setelah ditangkap, diketahui ternyata tersangka seorang residivis dengan kasus yang sama, spesialis pembobol rumah kosong.

“Dari rekam jejak tersangka, sudah tujuh kali melakukan di Trenggalek dengan vonis antara satu-dua tahun. Dan di Blitar dua kali vonis satu sedang proses. Sedangkan di Malang satu kali vonis,” imbuhnya.

Ditambahkan Calvijn, petugas terus mendalami terkait kasus tersebut dan dimungkinkan tersangka tidak sendiri, karena jaringannya lintas kabupaten.

“Untuk kerugian korban dalam kasus ini ditaksirkan Rp 6,5 juta. Dan pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah