TRENGGALEK, FaktualNews.co-Menjelang pergantian tahun, Polres Trenggalek meringkus lima pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil double L dengan barang bukti 7.000 butir.
Kelima tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek bekerjasama dengan Polsek Watulimo pada lokasi dan waktu berbeda.
Para tersangka adalah Purwa Ari Sasmita (18) warga Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Trenggalek dan Ony Surya Lukmana alias Midi (26) warga Desa Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Keduanya ditangkap di rumah kos di Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu 20 Nopember 2019 berikut barang buktinya.
Kemudian Reksi Putra Pradawan (21) dan Febriandi Eko Sutrisno warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek
Keduannya ditangkap pada Selasa 10 Desember 2019 di salah satu rumah warga di Desa Prigi, Watulimo berikut barang buktinya.
Dan Arina Rega Permadi (22) warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek ditangkap pada Kamis 14 Nopember 2019 di sebuah warung masuk Kelurahan Ngantru, Trenggalek dan barang buktinya.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan, kelima tersangka pengedar pil double L yang berhasil ditangkap merupakan satu jaringan.
“Untuk saat ini kelima tersangka dan barang bukti total ada 7000 butir pil double L, telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (13/12/2019).
Disampaikan Calvijn, penangkapan berawal ketika petugas pada Rabu 10 November 2019 mengamankan Purwa dan Ony, kemudian menangkap Arina Kamis 14 November 2019.
Kemudian dikembangkan hingga menangkap Reksi dan Febriandi pada Selasa 10 Desember 2019.
Menurut Calvijn, para tersangka masih dalam jaringan dan jaringannya antarkota. Sedangkan peredarannya di wilayah Trenggalek dan Tulungagung.
Pihaknya terus mendalami karena jaringan tersebut masih berhubungan. Sebab sesuai hasil penyidikan, tatkala barang dari pengedar satunya habis maka ia akan memesan ke satunya
“Untuk saat ini kami masih mengejar bandar di atasnya yang sudah diketahui identitasnya dan tim masih di lapangan guna menangkap bandar itu,” terangnya.
Dikatakan, dengan disitanya barang bukti cukup banyak, total 7.000 butir ini menjelaskan kebutuhan akhir tahun cukup meningkat.
“Untuk itu Polres Trenggalek mengimplementasikan program prioritas Kapolri tentang pemantapan Harkamtibmas. Dan kami tidak mau lengah dan hadir di tengah masyarakat kapanpun juga supaya bisa mengeleminasi agar barang narkoba tidak masuk ke warga,” jelasnya.
Ditambahkan Calvijn, para pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.