Peristiwa

Turun ke SPBU, DKUPP Kota Probolinggo Tempel Aturan Batasan Pembelian BBM Subsidi

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kabar penjualan atau pembelian solar bersubsidi dalam skala besar atau banyak menggunakan jerigen atau drum dan diangkut mobil pikap, sampai juga ke telinga Pemkot Probolinggo.

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, akhirnya turun ke SPBU Kasbah, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Tujuannya, untuk mengklarifikasi bertia yang sempat ramai tersebut.

Kepala DKUPP, Gatot Wahyudi ditemani pengawas SPBU Kasbah, Muji Slamet langsung menemui petugas SPBU bagian penjualan BBM bersubsidi jenis premium dan solar. Keduanya meminta untuk tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan drum atau jerigen.

Gatot menjelaskan, pikap yang membeli solar menggunakan drum dan jerigen itu, tidak membeli solar subsidi. Melainkan membeli solar jenis Dexlite, yang tidak bersubsidi.

“Pikap yang tadi itu tidak membeli solar subsidi. Beli solar Dexlite. Jadi tidak ada masalah. Memang dibolehkan,” ujarnya.

Gatot juga telah meminta ke pihak SPBU dan karyawannya untuk tidak menjual BBM jenis apapun, terutama solar bersubsidi dan premium (bensin). Agar, masyarakat tidak resah lantaran mereka tidak kebagian bensin.

“Ya, karena jatah SPBU dihabiskan atau dikulak penjual eceran. Kami sudah minta melayani sesuai aturan,” katanya.

Menurut Gatot, pihak SPBU telah membuat aturan internal batas pembelian bensin yang sudah dikoordinasikan ke Polresta. Aturan batas pembelian yang ditempel di pompa SPBU tersebut disebutkan. Untuk kendaraan roda 2, pembelian bensin maksimal Rp 60 ribu. Sedang untuk roda 3 dan 4 maksimal pembelian Rp 250 ribu.

Gatot meminta, jika pihak manajemen SPBU Kasbah mengetahui karyawannya melayani pembelian bensin jumlah banyak menggunakan sepeda motor, roda empat, drum dan jerigen, tidak segan-segan diberi sanksi.

“Kami tidak ingin warga resah gara-gara BBM. Kami sudah meminta SPBU menjual BBM sesui SOP. Dan sudah disanggupi,” tambahnya.

Pengawas SPBU Kasbah, Muji Slamet memastikan, karyawannya atau operator sudah tidak melayani penjualan solar menggunakan jerigen atau sejenisnya dalam jumlah besar.

“Saya pastikan penjualan sesuai SOP dan aturan batas maksimal. Kalau misalnya melanggar, karyawan itu kami sanksi. SP1, SP2 sampai SP3,” jelas Slamet.

Soal batasan maksimal pembelian BBM sudah dibuat, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Probolinggo Kota.

“Kami batasi agar konsumen lain atau masyarakat juga kebagian. Dibatasi loh, kami bukan melarang. Aturan batasan pembelian sudah kami tempel di pompa. Biar masyarakat tahu. Kalau ada pelanggaran, tolong beritahu kami,” tambahnya.