Politik

Dua Parpol di Trenggalek, Dipastikan Bisa Usung Bacabup dan Bacawabup Secara Mandiri

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua partai politik (Parpol), yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dipastikan bisa mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) Trenggalek secara mandiri pada pemilihan tahun 2020 nanti.

Sementara untuk Parpol lain, yang telah mendapatkan kursi di DPRD Trenggalek, bisa mengusung pasangan bacabup-bacawabup apabila melakukan koalisi.

Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menjelaskan, hal tersebut dikarenakan persyaratan untuk mengusung calon secara mandiri, partai politik harus memenuhi syarat 20 persen dari perolehan kursi di DPRD.

“Sesuai persyaratan untuk mengusung calon, berarti parpol minimal harus mendapatkan sembilan kursi, jika ingin mengusung pasangan calon secara mandiri,” terangnya, Sabtu (14/12/2019).

Disampaikan Istatiin Nafiah, partai yang bisa mengusung calon secara mandiri ada dua, yakni PDI Perjuangan dan PKB.

Sedangkan partai lain yang telah mendapatkan kursi, namun tidak memenuhi syarat sembilan kursi, berarti bisa mengusung calon dengan cara koalisi.

“Artinya tidak menutup kemungkinan untuk parpol lainnya yang mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon ketika melakukan koalisi. Intinya harus memenuhi syarat batas minimal sembilan kursi,” terangnya.

Istatiin Nafiah juga menyebut, ketika semua calon dari perseorangan atau parpol telah memenuhi syarat secara administrasi dan faktual, maka akan dibuka pendaftara calon secara bersamaan mulai dari 16-18 Juni tahun 2020.