PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sedikitnya, ada 18 pasangan suami-istri (Pasutri) menerima akta atau surat nikah dari Pemkot Probolinggo. Penyerahannya dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (16/12/2019) siang.
Belasan pasutri tersebut mendapat akta nikah gratis, setelah menyingkirkan 60 pasangan nikah sirri lainnya yang didata oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Mereka dinyatakan lolos administrasi dan validasi faktual oleh Pengadilan Agama dan berhak mendapatkan akta nikah.
Usai mendapatkan surat nikah, 18 pasangan dari berbagai kelurahan dan kecamatan tersebut melakukan foto pengantin bersama orang tua dan sanak keluarganya. Isak tangis kebahagiaan dan terharu, menyelimuti aula kelurahan. Mereka bersuka cita, setelah mendapat surat yang diidam-damkan selama kawin siri.
Termasuk pasutri paling tua diantara 18 pasangan isbat tersebut yakni, Solihin (64) dengan Siti Asia (58). Pasutri yang tinggal di Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan itu mengaku, bukan pasangan siri. Mereka sudah memiliki sirat nikah, namun hilang. “Nikah resmi tahun 1985. Surat nikah kami hilang,” katanya singkat.
Staf Ahli Paeni Effendi yang mewakili Wali Kota berharap, menyimpan akta nikah yang diterimanya dengan baik. Di tempat yang orang lain tidak tahu, dan hanya pasutri yang bersangkutan yang mengetahui. Sebab, akta nikah selalu dibutuhkan dalam kegiatan administrasi
kependudukan.
Ia meminta pasutri yang sudah diisbat untuk segera mengurus kartu keluarga (KK) meski sebelumnya sudah memiliki. Sebab, KK yang baru identitas putra-dan putrinya akan berubah.
“Kami minta disimpan yang baik ya kartu nikahnya. Tidak ada seorangpun yang tahu, kecuali bapak dan ibu. Dan segera urus KK barunya ya,” pinta Paeni saat membacakan pidato Wali kota.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Noor Aly menyebut, ada 60 pasangan nikah siri yang diproses di dinasnya. Setelah diseleksi, akhirnya Pangadilan Agama memutuskan 18 pasutri yang lolos dan berhak mendapatkan akta nikah gratis.
“Ada 80 pasutri nikah siri yang kami proses. Yang lolos hanya 18 pasutri. Ya, yang sekarang menerima surat nikah itu,” ujarnya usai acara.
Saat ditanya aturannya sehingga banyak pasutri yang tidak lolos administrasi. Noor Aly mengatakan, ada pasutri nikah siri yang salah satu atau kedua-duanya tidak memiliki KTP Kota Probolinggo. Kedua, usianya kurang dari 19 tahun, serta tidak ada saksi saat melangsungkan kawin siri.
“Mereka mengajukan saksi kepada kami. Setelah kami kroscek, ternyata bukan saksi saat melangsungkan nikah siri,” ujarnya.
Kebanyakan dari mereka mengajukan saksi dari tetangganya sendiri. Padahal tetangganya tersebut tidak tahu kalau mereka sudah nikah siri. Dan yang ketiga, ternyata setelah ditelusuri si pria atau yang lelaki masih memiliki istri sah di tempat lain.
“Yang meloloskan atau menentukan bukan Dinsos, tetapi hakim Pengadilan Agama. Dinsos hanya mengajukan,” pungkasnya.