Ratusan Mobil Mewah di Jatim, Nunggak Pajak Capai Rp10 Miliar
SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencatat, ada sekitar 7.628 unit mobil mewah di wilayahnya. Yakni, mobil yang memiliki nilai jual diatas Rp700 juta.
Ribuan mobil mewah tersebut, memiliki potensial pajak sebesar Rp125 miliar lebih. Namun, delapan persen diantaranya nunggak pajak.
Kepala Bapenda Pemprov Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, menjelaskan, delapan persen mobil mewah yang nunggak pajak jumlahnya sekitar 600 unit. Dengan potensial pajak sebesar Rp10 miliar.
“Kita masih punya waktu sampai 30 Desember (2019). Ayo bayar pajak,” tegas Boedi merujuk pada akhir masa program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan pemerintah Jawa Timur, Senin (16/12/2019).
Dirinya merinci, berbagai mobil mewah yang tercatat instansinya meliputi Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Marcedes Benz 494 unit, Ford 207 unit, Hummer 65 unit, Land Rover 60 unit, Wrangler 55 unit, BMW Seri tujuh 51 unit, Rol Royce 20 unit, Ferrari 12 unit, Lamborghini 5 unit, McLaren 2 unit dan Aston Martin 1 unit.
Sementara ketika ditanya mengenai adanya mobil mewah yang tak mengantongi surat-surat kendaraan, kata Boedi, pihaknya mengaku hal tersebut tidak bisa diketahui. Sebab, Bapenda hanya memantau para wajib pajak kendaraan berdasar surat yang resmi.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah kepolisian, yang telah berhasil mengamankan sejumlah mobil mewah atau supercar. Sehingga pajak negara bisa diselamatkan.
“Kami berterima kasih dengan jajaran Polda Jatim terutama Pak Kapolda yang telah membentuk tim door to door. Telah menyisir dan menemukan mobil mewah. Tentunya masih ada waktu dua minggu lagi bagi mobil-mobil mewah agar membayar pajak,” ucapnya.
Untuk diketahui, belakangan ini kepemilikan mobil mewah menjadi sorotan masyarakat. Demikian ini seiring telah terjadinya kasus kebakaran Lamborghini di Surabaya. Yang diduga, legalitasnya diragukan.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penertiban terhadap kendaraan yang biasa disebut dengan raja jalanan itu. Hasilnya, sebanyak 14 unit supercar disita Polda Jatim.