FaktualNews.co

Korban Penipuan Online asal Pasuruan Mengaku ‘Dihipnotis’

Peristiwa     Dibaca : 892 kali Penulis:
Korban Penipuan Online asal Pasuruan Mengaku ‘Dihipnotis’
Faktualnews.co/Abdul Aziz
Korban mengakut terkena hipnotis para pelaku penipuan via online.

PASURUAN, FaktualNews.co – MM warga Desa Panditan Kecamatan Lumbang Kabupten Pasuruan, korban penipuan yang online yang berhasil dibongkar Polres Kota Pasuruan, merasa dihipnotis oleh para pelaku.

Tanpa dia sadari, secara bertahap dia mentransfer uang kepada para pelaku hingga mencapai Rp. 22 juta. Gara-garanya, dia tertarik dengan satu unit motor Honda CRF dari hasil lelang yang ditawarkan via facebook, oleh sindikat tersebut.

“Saya tertarik, karena harga motor CRF yang ditawarkan murah,” papar MM, yang jadi korban penipuan oleh tiga tersangka tersebut.

Ia mengaku, ketertarikannya lantaran promosi via medsos itu menyakinkan. Adanya bukti foto surat lelang dari instansi terkait dan juga dari pihak leasing, menguatkan ketertarikan dia.

“Begitu meyakinkan, saya tertarik. Awalnya saya dimintai Rp 8 juta, tapi saya transfer Rp 3 juta dan saya terhipnotis, terus-terusan transfer,” bebernya.

MM mengaku lega aksi penipuan para tersangka dilaporkan dan ketiganya diamankan. Tiga tersangka asal di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sindrap), Sulawesi Selatan. Yakni Mashudi (35), warga Jl Domba Desa Wala, Kecamatan Maritengngae, Rahmat Hidayat (18), asal di Jl Rappang, Pangkajene; dan Ababil (19), warga di Jl Garuda Lingkobali, Pangkajene, masih diperiksa intensif.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 7 juta, 7 unit handphone, dan berbagai barang yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan. Polisi juga menyita sejumlah STNK, BPKB, resi palsu, dan barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh