Pemohon SIM di Pamekasan, Tes Psikologi
PAMEKASAN. FaktualNews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, bahwa syarat tes psikologi tersebut diberlakukan mulai Senin (16/12/2019).
Sementara tempat pelayanan tersebut dijalan Raya Nyalaran Dusun Jelbudan, Kabupaten Pamekasan.
“Tes psikologi tersebut akan diberlakukan di seluruh Satpas atau kantor SIM di wilayah Polda Jawa timur,” ungkap Didik, Senin (16/12/2019).
Adapun dalam melakukan permohonan SIM baru, atau perpanjangan, lanjut Didik, dalam melakukan tes psikologi atas dasar undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2009 tentang SIM.
“Materi dalam psikotes tersebut mengenai konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri. Kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” ungkap Pria yang murah senyum.
Sementara tujuan tes psikologi bagi pemohon SIM tersebut, untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi. Sebab, dalam tes tersebut nantinya akan dilaksanakan profesional psikotes yang sudah direkomendasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa timur.