FaktualNews.co

Perceraian di Situbondo Meningkat, Mayoritas Perempuan yang Ajukan Gugatan

Peristiwa     Dibaca : 1156 kali Penulis:
Perceraian di Situbondo Meningkat, Mayoritas Perempuan yang Ajukan Gugatan
Faktualnews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Situbondo terus meningkat. Hingga pertengahan Desember tahun 2019, tercatat sebanyak 1.950 perkara. Jauh dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2019, yang tercatat 1.902 perkara perceraian.

Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Situbondo Khadimul Huda mengatakan, diakui pada tahun 2019 angka perceraian meningkat dari tahun sebelumnya, dengan jumlah peningkatan perkara yang masuk sebanyak 66 perkara.

“Jadi ada kenaikan sebanyak 66 perkara perceraian di tahun 2019 atau naik sebesar 3 persen,” jelas Huda, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, perkara yang tertinggi banyak diajukan cerai gugat oleh istri ditahun 2018 mencapai sebanyak 1.214 perkara. Sedangkan suami yang mengajukan cerai talak mencapai sebanyak 688 perkara.

Namun pada tahun 2019 ini, kata Khadimul Huda, gugatan cerai yang diajukan istri jumlahnya mencapai sebanyak 1219 perkara, sedangkan yang diajukan pihak suami mencapai sebanyak 731 perkara.

“Kasus perkara cerai tertinggi itu masalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dengan jumlah sebanyak 1.351 perkara selama bulan Januari hingga November 2019 ini. Sedangkan kedua masalah ekonomi dengan jumlah sebanyak 163 perkara,”bebernya.

Lebih jauh Khadimul Huda menegaskan, untuk menekan menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Situbondo, selama ini Pengadilam Agama Situbondo telah berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa pentingnya rumah tangga agar dipertahankan sebagai keluarga yang sakinah.

“Setiap persidangan kita sudah berusaha mendamaikan semua pihak melalui mediasi, bahkan setiap sidang kita usahakan untuk damai,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh