Kriminal

Polresta Probolinggo Ungkap 7 Tersangka Kriminalitas dalam Sebulan

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polres Probolinggo Kota (Polresta) mengamankan 7 pelaku
tindak kriminal yang meresahkan warga. Hasil ungkap satu bulan terakhir tersebut, Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. kasusnya dirilis di teras Mapolresta beserta barang buktinya.

Ketujuh pelaku yang ditangkap dijam dan hari serta tempat berbeda diantaranya, Slamet Effendi (19) kasus membawa senjata tajam (Sajam). Mifbahul Munir (22) dan Buadi (30) pencurian dengan kekerasan (Curas), Mamat alias Tole (19) Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Yudik Biantoro (38) Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Koesnadi (44) Penganiayaan, dan Hermansyah (37) Pencurian biasa.

Dalam rilisnya disebutkan, Slamet Effendi warga Dusun Klompang, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap data membawa sajam di jalan KH Abdul Ajis, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Barang bukti yang diamankan, sebilah senjata tajam berupa pisau panjang 40 sentimeter.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji ke sejumlah wartawan.

Berikutnya, Mifbahul Munir warga jalan Sunan Ampel RT 3 RW 8 Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di area GOR Kedopok. Barang Buktinya, 1 unit sepeda motor matik putih nopol N 2114 SV, sebilah celurit panjang 50 cm, 1 Handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Mamat alias Tole warga Kabupaten Purwokerto Jawa tengah. Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan di Alfamart, jalan panglima sudirman. Barang Bukti yang diamankan, sebilah pisau panjangnya 35 cm, 5 buah dushbook, 1 ponsel hitam dalam kondisi rusak, 1 kaos tampa lengan hitam, 1 celana pendek coklat. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selanjutnya, Yudik Biantoro warga jalan M. Ibrohim, RT 3 RW2, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan kanigaran, Kota Probolinggo. Tersangka mencuri sepeda motor di jalan Hasyim Asyari 23 dan jalan Pahlawan 105, kota setempat. Selain Hp barang bukti yang diamankan, sepeda motor matik tahun 2013 nopol N 4814 QV. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Koesnadi warga jalan WR Supratmam RT2 RW 6 Keluraham Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap seseorang di jalan dr M Saleh Keluraham Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, kota setempat. Barang bukti yang diamankan, 4 potongan kayu, 1 helm putih, 1 kaos, 1 celana yang masing-masing terdapat bercak darah. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi, Telah sengaja melakukan penganiayaan berakibat luka.

Berikutnya, Hermansyah warga Dusun Sukun, RT 3 RW 5, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupatem Probolinggo. Tersangka telah melakukan pencuriam biasa di area PT Eratex jalan Soekarno Hatta. Barang bukti yang diamankan, 1 HP, 1 dus, Selembar nota pembelian Hp seharga Rp 3.150.000. Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 362 KUHP yang hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Terakhir, Buadi warga Dusun Sawo, Desa Pohaangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Krajan, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto. Barang buktinya, 1 dompet, 1 slot pengunci jendela, 1 sandal jepit bagian kiri warna hijau, 1 sepeda motor bebek, 1 topi hitam, 1 sepeda motor jenis laki, 1 linggis kecil dan 1 motor bebek tanpa nopol.

Kepada Wakapolresta, salah satu diantara tersangka mengaku, melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali. Alasannya, ia mencuri motor karena kontaknya atau kuncinya mmelekat di sepeda motor.

Awalnya, tersangka mengaku pdernah dihukum satu kali, namun setelah didesak pernah di penjara, 4 kali. “Ini yang kelima kan,” ujar wakapolresta Kompol Imam Pauji kepada tersangka.