Mahasiswa Asal Pamekasan Diringkus Polisi Saat Apel di Rumah Pacar
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang mahasiswa bernama Muhammad Safri Haibah harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah kos Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pria berusia (21) Warga Dusun Sumberanyar, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu diamanakan anggota Polsek Sooko karena diduga mencuri laptop dan kamera DSLR milik temanya Andika Rahmat (19), Warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cerme, Kabupaten Situbondo.
Kanitareskrim Polsek Sooko, Ipda Wahib mengatakan, dia melakukan aksinya bersama tiga temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. “Untuk ketiganya saat ini masik kita kerjar. Statusnya masih DPO,” ungkap Wahib Sabtu (21/12/2019)
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas berhasil mengidentifikasi identitas sekaligus keberadaannya. “Dia kita amankan di saat berada di rumah pacarnya Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Dia sempat mengelak saat kita tangkap,” paparnya.
Kata Wahib, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya pada Kamis (12/12/2019) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB. Dia beraksi bersama tiga temanya yang pada saat itu berkunjung ke tempat kos korban.
Tidak lama berselang salah seorang pelaku mencoba mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajak keluar. Mengetahui kondisi sepi para pelaku mulai beraksi dengan cara mengambil laptop dan kamera DSLR milik korban yang pada saat itu ditaruh lemari.
Setelah berhasil mengambil barang curian, para pelaku pun bergegas berpamitan. “Sekitar pukul 03.00 WIB korban baru diajak kembali ke kamar kos,” jelasnya.
Awalnya korban tak mencurigai apa yang terjadi dengan dirinya. Dia baru sadar keesokan harinya setelah membuka lemari pakaian sekitar pukul 08.30 WIB, laptop dan kamera sudah hilang.
Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas melapor ke Mapolsek Sooko. Tak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap satu pelaku pada Minggu (15/12/2019). Barang bukti berupa laptop dan kamera DSLR juga diamankan di Mapolsek Sooko.