FaktualNews.co

Kendaraan Berat Harus Dikawal, Ini Aturannya

Peristiwa     Dibaca : 3732 kali Penulis:
Kendaraan Berat Harus Dikawal, Ini Aturannya
Faktualnews.co/Istimewa
Foto : ilustrasi petugas PJR

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat di Purwodadi, Pasuruan, masih menjadi sorotan. Petugas kepolisian menyebut, peristiwa nahas itu tidak akan terjadi jika sejak awal semua pengguna jalan mematuhi aturan yang ada. Khususnya bagi kendaraan berat yang seharusnya mendapat pengawalan ketika melintas di jalan raya.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi menegaskan, kendaraan berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya, terutama jalan tol.

“Jadi itu seharusnya dikawal kendaraan berat itu, seharusnya dikawal yang besar-besar itu,” tutur Kompol Dwi melalui sambungan telepon kepada media ini, Selasa (24/12/2019).

Menurut pasal 19 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU – LLAJ), jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 8 ton.

Jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan minimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter dan berat 8 ton.

Lalu, jalan dengan klasifikasi khusus, boleh dilalui kendaraan bermotor minimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Dengan aturan itu, maka sesuai pasal 162 ayat 2 UU – LLAJ. Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU – LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi itu harus dikawal,” ucapnya.

Dengan adanya permintaan pengawalan oleh jasa angkutan kepada polisi, dikatakan Dwi, maka otomatis pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Apakah sesuai dengan kelaikan dan keselamatan berkendara.

“Dan akan kita tentukan kapan waktu yang save untuk melakukan perjalanan. Sehingga jika ada trouble memang situasi harus bebas kendaraan, jadi memang harus dikawal,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh