Kriminal

Satu Pelaku Illegal Logging di Trenggalek Diringkus, Tiga Buron

TRENGGALEK,FaktualNews.co-Satreskrim Polres Trenggalek meringkus satu dari empat pelaku illegal logging atau pembalakan liar.

Tersangka yang ditangkap adalah Panut (32) warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, satu pelaku ditangkap, dan tiga tersangka buron yang sekarang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)

“Panut tertangkap tangan petugas saat mengangkut kayu menggunakan truk yang diduga kuat illegal logging dari kawasan hutan milik Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates masuk Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Trenggalek,” ungkapnya, Selasa (24/12/2019)

Disampaikan Calvijn, penangkapan tersangka illegal logging berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat yang khawatir sumber air di desanya habis akibat penebangan hutan secara liar.

Mendapat informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar kawasan hutan dimaksud, hingga kemudian menangkap tersangka.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan kayu jenis pinus berbentuk gelondong ukuran panjang 2 meter dan diameter 50 sentimeter sebanyak 35 batang yang diangkut menggunakan truk Nopol AG 8857 UY plat kuning,” jelas Calvijn.

Dari hasil pengembangan, lanjut Calvijn, kegiatan pengangkutan kayu ilegal tersebut atas perintah dari SR yang sekarang DPO. Sedangkan tersangka Panut melakukan perbuatannya bersama 3 orang lainnya.

Namun sesaat sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas, ketiganya dapat meloloskan diri.

“Tiga orang lainnya itu adalah SR, DN dan PT. Kini dinyatakan DPO. Dan kami harap ketiga orang ini segera menyerahkan diri, karena petugas telah mengantongi identitasnya,” terangnya.

Ditambahkan Calvijn, semua barang bukti disita, di antaranya satu unit Truk, STNK, buku Kir dan 69 batang kayu pinus masing-masing sepanjang 2 meter.

Sedangkan terhadap tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a, b dan c UURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 KUHPidana

“Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkas Calvijn.