Peristiwa

Pembalakan Liar di Trenggalek, Puluhan Pohon Dinyatakan Hilang

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Setelah Panut (32) warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, tersangka illegal logging berhasil diringkus. KapolresTrenggalek bersama KSKPH Perhutani Kediri Selatan, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (24/12/2019).

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Panut diringkus petugas malam hari, pada 11 Desember 2019 tatkala mengangkut kayu jenis pinus hasil curian menggunakan truk Nopol AG 8857 UY.

“Dari hasil penyelidikan di kawasan Perhutani lokasi pembalakan liar, ada sebanyak 91 tunggak pohon jenis pinus yang telah di tebang pelaku,” ungkapnya.

Sementara KSKPH Perhutani Kediri Selatan, Andy Iswindarto membenarkan kejadian tersebut bahwa pada 11 Desember 2019 kemarin telah terjadi pembalakan pohon pinus di wilayah perhutani di petak 33a RPH Sumberbening PKPH Dongko.

Menurutnya, pembalakan liar di wilayah tersebut sudah terjadi sebanyak lima kali. Pihaknya berterimakasih terhadap Kepolisian yang telah berhasil mengungkap dan ringkus pelaku.

“Memang untuk di wilayah kecamatan Dongko sangat rawan terjadi ilegal loging. Bahkan kejadian ini sudah yang kelima kalinya,” jelas Andy.

Ditambahkan Andy, sedangkan untuk ilegal loging yang saat ini terungkap adalah jenis pohon pinus. Bahkan pohon ini sendiri masih produktif sekali serta masih dimanfaatkan masyarakat untuk diambil getahnya. Dengan usia pohon sekitar 30 tahun dan diameter sekitar 40 centimeter.

Seperti di beritakan, Panut ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pembalakan secara liar di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di petak 33a RPH Sumberbening PKPH Dongko, Trenggalek.

Panut melakukan pembalakan liar tidak sendiri, namun bersama tiga temannya, yakni SR, DN dan PT yang melarikan diri sesaat akan ditangkap dan saat ini masih buron (DPO).