FaktualNews.co

Polisi Situbondo Gagal Buktikan Dugaan Pungli Dua Kasek Terjaring OTT

Hukum     Dibaca : 891 kali Penulis:
Polisi Situbondo Gagal Buktikan Dugaan Pungli Dua Kasek Terjaring OTT
Faktualnews/fatur
Kasatreskrim AKP Masykur.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, gagal menemukan bukti-bukti adanya unsur pidana yang dilakukan dua oknum Kepala SDN di Kecamatan Asembagus.

Padahal kedua oknum tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Saber Pungli 4 Desember lalu atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para guru penerima sertifikasi.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan, barang bukti uang dengan nominal Rp 21 juta yang ditemukan di Korwilcam Asembagus bukan uang pungli. Melainkan uang iuran untuk biaya workshop.

“Di mana ketika guru mengikuti workshop, ada poin positif yang bisa didapatkan, dan kami sudah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut kepada 42 guru,” bebernya.

Menurutnya, kasus dua orang oknum kasek tersebut sudah dilimpahkan ke inspektorat. Hal itu dilakukan agar pemerintah ikut serta melakukan pendalaman.

“Kami berkaca pada kasus OTT sebelumnya. Di mana juga pernah terjadi OTT yang unsur pidananya tidak terpenuhi. Namun setelah dilimpahkan ke inspektorat dan didalami lagi, ternyata diberi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” paparnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan, kegiatan tersebut bukan murni langkah Satuan Reskrim Polres, melainkan kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pemberantasan Korupsi (UPP).

“Tindakan kami didasari surat yang diterbitkan Bupati Situbondo dalam hal pemberantasan pungli. Jadi surat perintah tugas bukan dari kapolres. Melainkan dari bupati,” paparnya.

Sehingga, sambungnya, dalam penanganan kasus dugaan pungli, menggunakan SOP (Standard Operating Procedure) UPP. Bukan SOP kepolisian.

“Jadi kalau SOP UPP, kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika terbukti, kita segera buat laporan hasil penyelidikan dan kita terbitkan LP. Setelah itu baru bisa naik ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Berbeda jika kegiatan tersebut adalah langkah Reskrim. Tentu setelah melakukan penangkapan, polisi segera menyidik.

“Namun karena bukan langkah UPP, giat ini tidak kami sebut OTT. Melainkan hanya klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” ucapnya.

Kasat Reskrim juga enggan melakukan pemulihan nama baik sebagaimana permintaan para aktifis dan praktisi hukum. Sebab tidak ada pihak yang dirugikan.

“Nama baik siapa yang harus dipulihkan? Justru kita ini memperbaiki nama baik yang bersangkutan. Dimana awalnya banyak yang menduga-duga ada pungli, setelah kita klarifikasi ternyata tidak ada. Orang-orang menjadi tahu mereka tidak melakukan pungli,” paparnya.

Namun jawaban Kasat Reskrim Masykur disayangkan Ketua LSM Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Edi Susanto. Dia menilai, jawaban demikian menunjukkan kurangnya profesionalitas kepolisian.

“Kalau menurut saya itu bukan klarifikasi. Melainkan OTT. Kalau klarifikasi, kepala sekolah bersangkutan diundang baik-baik ke kepolisian. Bukan diamankan seperti itu,” tuturnya.

Selain itu, jawaban kasatreskrim tidak sama dengan jawaban Kasat Intel Polres Situbondo.

“Kalau kata Kasat Intel, uang tersebut iuran untuk gaji honorer. Itu disampaikan saat saya koordinasi untuk melaksanakan demo kasus OTT tersebut. Tapi sekarang reskrim malah menyebut uang itu untuk workshop. Yang benar yang mana ini. Jangan main-main dong kepolisian,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags