FaktualNews.co

Sidak Mamin, Dinkes Kabupaten Mojokerto Temukan Camilan Mengandung Pewarna Tekstil

Kesehatan     Dibaca : 828 kali Penulis:
Sidak Mamin, Dinkes Kabupaten Mojokerto Temukan Camilan Mengandung Pewarna Tekstil
FaktualNews.co/amanullah
Petugas Dinkes Mojokerto mengamati makanan ringan yang diduga tidak disertai izin produksi dan izin edar.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Usaha petugas dalam menekan makanan tak layak komsumsi terus digalakkan.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) petugas gabungan menemukan camilan mengandung zat berbahaya bertebaran di sejumlah pasar tradisional dan toko moderen di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/12/2019).

Tak hanya itu, beberapa jenis makanan ringan itu, diketahui tanpa disertai izin produksi dan izin edar.

Sidak dilakukan tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Satgas Pangan Polres Mojokerto.

“Sidak ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dari makanan ringan atau camilan yang tidak memiliki izin edar, izin produksi. Terlebih menjelang tahun baru,” ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko, usai sidak, Kamis (26/12/2019).

Kata Sujatmiko, ada lebih dari 5 jenis makanan yang diduga mengandung zat berbahaya serta tidak dilengkapi izin edar ditemukan petugas.

Di antaranya camilan jenis kerupuk yang mengandung zat berbahaya, seperti pewarna tekstil hingga mi.

Petugas segera melakukan pendataan dan memberikan penjelasan kepada pemilik toko.

Sujatmiko pun menyayangkan hal tersebut. Terlebih, makanan tak laik konsumsi itu mayoritas jenis camilan yang digemari kalangan anak-anak serta remaja.

“Dari data yang ada, saat ini mayoritas penderita penyakit ginjal didominasi usia 40 tahun ke bawah. Dan penyakit itu, disebabkan asupan makanan yang tak laik konsumsi karena mengandung zat berbahaya,” jelas dr Sujatmiko yang juga Plt Direktur RS Prof dr Sukandar, Mojosari.

Kanit Pidek Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Heru Prasetyo Nugroho mengatakan, temuan makanan ringan mengandung zat berbahaya itu tentunya akan ditindaklanjuti.

“Kita akan koordinasikan dulu bersama Dinkes Kabupaten Mojokerto. Nantinya jika tetap seperti itu, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tuturnya.

Menurut Heru, perusahaan atau home industry yang memproduksi makanan tanpa izin edar resmi dari instansi terkait, bisa diproses hukum.

Terlebih makanan yang mengandung zat berbahaya seperti perwana tekstil atau pakaian.

“Kita kenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan.

Sementara untuk makanan yang tanpa disertai izin edar, akan kita kenakan dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan,” tandas Heru.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah