SIDOARJO, FaktualNews.co – Agus Diantoro (34), warga Dusun Ciro, Desa Jumputrejo RT 01 RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib mengatakan, pria yang biasa berdagang buah di Pasar Sukodono itu berhasil ditangkap dirumahnya. “Kami tangkap lima hari yang lalu,” katanya, Selasa (31/12/2019).
Najib menguraikan, penangkapan bapak dua anak tersebut tidak lepas dari maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo. “Mengerucut ke satu lokasi, hinggi kami pantau selama beberapa hari,” ungkapnya.
Saat dilakukan pantauan, tidak ada aktifitas yang mencurigakan dari tersangka. Karena, keseharian tersangka yakni berjualan buah dan sebagai petani. Namun, dari patroli siber yang dilakukan, jejak digital mengarah pada identitas pelaku. “Langsung kami datangi dan menginterogasi pelaku,” terangnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka sempat mengelak. Petugas pun kembali memeriksa ponsel milik tersangka dan didapati pesan berbagai kode yang mencurigakan. “Ada pesan dari nomor tak dikenal, bahwa rumahnya akan digrebek,” katanya.
Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 72,54 gram. Barang bukti itu dikubur didalam tanah, persis disamping rumah. “Ada lima poket, dimasukkan ke dalam kotak dan dikubur,” tambahnya.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.