Parlemen

Komisi II DPRD Kota Probolinggo Inisiasi Lahirnya Komisi Informasi Publik

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tak lama lagi, di Kota Probolinggo bakal memiliki Komisi Informasi Publik (KIP). Hanya saja, pembentukan KIP masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Informasi publik. Saat ini, Raperda Keterbukaan Informasi Publik yang diusulkan Komisi II DPRD,masih dibahas.

Hal tersebut diungkap Ketua Komisi II DPRD Sibro Malisi, Kamis (2/2/2020) sore. Disebutkan, Raperda yang diusulkan sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi daerah. Perda tersebut nantinya sebagai jawaban atas belum adanya aturan yang mengatur keterbukaan informasi publik.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang bersih (good government). “Salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan daereah adalah keterbukaan informasi publik. Kota ini belum memiliki Perda seperti itu. Makanya, kami mengusulkan peraturan daerah yang mengatur keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Politisi dari Partai Nasdem ini menyebut, konsideran lahirnya Raperda yang diusulkan, turunan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mengatur secara rinci, dokumen yang dapat diminta atau diperoleh masyarakat dan dokumen diumumkan secara publik.

Selain itu, juga mengatur tentang informasi yang dikecualikan atau dokumen yang tidak boleh diumumkan atau diminta publik. Termasuk informasi publik yang dapat diminta oleh badan atau perorangan.

“Perda KIP dibutuhkan, karena Komisi Informasi Publik belum diatur secara rinci dalam Undang-undang tersebut,” tegasnya.

Karenanya, pria yang tinggal di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan itu menambahkan, Kota atau Kabupaten dapat membentuk KIP yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Perda itu nantinya mengatur mengenai tata cara pembentukan komisi informasi publik.

“Pembahasan Raperda-nya masuk dalam masa sidang III (Mei-Juni). Anggaran pendirian Komisi Informasi Publik masuk di P-APBD 2020,” urainya.

Dia menjelaskan, komisi informasi publik bersifat independen dan bertangung jawab kepada Wali kota. Tugasnya, memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan masayarakat atau kelompok masyarakat.

“Termasuk menentapkan informasi, apakah informasi tersebut masuk informasi publik atau informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Sibro optimis, Raperda yang dimaksud bakal rampung pada tahun ini (2020), karena sudah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Ada banyak manfaat yang dapat dirasakan dengan lahirnya Komisi Informasi Publik. Selain memastikan proses pembangunan akan berjalan dengan baik dan terbuka. Masyarakat makin mudah memperoleh informasi publik dari pemerintah.

“Selama ini banyak keluhan. Ada sekat sehingga informasi sulit didapat, Perda ini menjadi jawaban atas keluhan itu,” tegasnya.

Manfaat lain, kelompok masyarakat atau perorangan yang ingin mempersoalkan atau menyengketakan informasi publik, tidak perlu jauh-jauh ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur di Surabaya. Selama ini, jika ada penolakan dari badan publik mengenai informasi, hanya bisa disengketakan di Surabaya (KIP Jawa Timur, red).

“Kalau di Kota Probolinggo sudah ada, tidak perlu jauh-jauh. Keputusan KIP di semua tingkatan, berlaku final dan mengikat,” pungkasnya.