Peristiwa

Pembunuh Wanita di Sidoarjo, Sekampus dan Sekampung

SIDOARJO, FaktualNews.co – Marta, pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di lahan kosong Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, bukan hanya teman satu kampus, melainkan juga satu daerah dengan korban.

“Alamatnya sama, satu kampung dengan korban, dari Maluku Tenggara,” ucap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Sidoarjo, saat diwawancarai awak media di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (2/1/2020).

Karena perbuatannya, Marta dijerat pasal 338 KUHP atau 340 KUHP, dimana ancaman pasal 338 KUHP kurungan penjara 15 tahun dan 340 KUHP ancamannya kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Apakah itu pembunuhan berencana, masih kami dalami,” ungkapnya.

Lina Indiani Losepta (18), warga Desa Adaut RT 04 RW 01, Kecamatan Selaru, Maluku Tenggara, tewas dibunuh pelaku saat berada di kawasan Kahuripan Nirwana Sidoarjo.

Sebelum dibunuh, korban diajak pelaku ke kawasan Bangil dengan alasan mengambil laptop milik korban. Namun disana, korban hanya diajak jalan-jalan dan kembali lagi ke Sidoarjo. “Korban dicekik di jok tengah,” terang Zain.

Mendapati korban tewas dan handphone milik korban terus berbunyi, pelaku membuang handpone tersebut. Sementara korban yang tewas, dibuang ke lahan kosong di kawasan Desa Rangkah Kidul.

“Sebelum korban dibuang, pakaiannya dilucuti untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Karena ketelitian petugas usai mendapat keterangan dari saksi-saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. “Tersangka kami amankan di Sepande,” ujarnya.

Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya berencana akan menggelar rekonstruksi di lokasi untuk memperjelas kronologi kasus tersebut. “Akan digelar Senin besok,” pungkasnya.