MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemkot Mojokerto menertiban papan reklame ilegal yang sudah terpasang bertahun tahun. Direncanakan dalam penertiban itu Pemkot akan membongkar 54 reklame yang tersebar di penjuru kota.
Dipimpin langsung Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini (Kamis, 02/01/2020) merobohkan enam reklame yang ada di jalan-jalan protokol kota.
Ika Puspitasari mengatakan, penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut dari temuan 121 reklame di duga ilegal oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto.
“Pemetaan awal ada 121 kemudian yang ada 54 yang tidak berizin tidak ada pemiliklah ini yang akan kami tertibkan. Reklame milik hantu,” kata Ning Ita, panggilan Walikota Mojokerto itu di lokasi penertiban, Jalan Majapahit, Kamis (02/01/2020).
Sebelum melakukan penertiban, kata Ita, pihaknya sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Sayangnya, dari 54 reklame yang diyatakan tidak memiliki izin, hingga tanggal yang ditentukan belum diketahui pemiliknya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heriana Dodik Murtono menambahkan, setelah didata ulang, dari 54 papan reklame yang dianggap ilegal, terdapat 24 reklame belum didapat kejelasannya. Sementara 30 lainnya, pemilik reklame sudah mengkonfirmasi.
“Setelah kita spesifikasikan dan kita tempel spanduk, ada 30 pemilik yang sudah mengkonfirmasi. Sementara 24 lainya belum ada, ini yang kita anggap liar,”papanya.
Konfirmasi yang diperoleh Pemkot, Dodik melanjutkan, para pemilik reklame yang sebelumya kita anggap liar beralasan memiliki izin namun izinya mati.
Sejauh ini, pihaknya masih mendalami berdirinya puluhan reklame liar yang sudah berdiri bertahun tahun. “Yang jelas kami masih mendeteksi sejauh mana izin dan legalitasnya, karena mugkin ada keleluasaan pada tahun tahun lalu,” jelasnya.
Pemkot Mojokerto berencana akan merubah Perwali no 90 tahun 2015 tentang penyelanggaraan reklame yang lama ke Perda agar lebih memiliki kekuatan hukum.
“Yang perlu di garis bawahi Walikota tidak menghambat investasi. Tetap welcome asalkan prosedural. Percuma investasi banyak tapi bodong,” tandasnya.