FaktualNews.co

Sebanyak 120 Unit

Mobil Reward Investasi Member di MeMiles, Bakal Ditarik Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 1633 kali Penulis:
Mobil Reward Investasi Member di MeMiles, Bakal Ditarik Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Kapolda Jatim menyampaikan hasil ungkap kasus penipuan investasi berkedok online di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim bakal menarik 120 unit mobil ‘reward’ hasil investasi yang telah diberikan PT Kam And Kam kepada sejumlah member MeMiles. Pasalnya, polisi curiga, para penerima kendaraan tersebut bagian dari sistem kejahatan dalam kasus penipuan berkedok investasi online yang diungkap.

“Ada 120 mobil yang sekarang ada ditangan para customer dan ini akan kami tarik. Karena bisa mereka dijadikan korban, bisa juga mereka bagian daripada sistem kejahatan ini,” tegas Kapolda Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jum’at (3/1/2020).

Bukan hanya akan menarik ratusan unit kendaraan. Pihaknya juga menegaskan akan memanggil para member yang telah menerima reward untuk dimintai keterangan pada kasus ini. Pemeriksaan dijadwalkan akan digelar secara marathon, mulai pekan depan.

Luki menyebut, pihaknya banyak menemukan kejanggalan yang tidak masuk akal dalam bisnis investasi secara online yang ditawarkan PT Kam And Kam.

“Member ini investasi Rp 50 juta, dapat mobil. Ini kan suatu hal yang tidak masuk akal,” kata Kapolda.

Dirinya tak menampik, para member MeMiles yang menerima reward, bisa saja terjerat tindak pidana pencucian uang. Apabila terbukti adanya keterlibatan dalam sistem penipuan investasi berkedok online yang dibangun PT Kam And Kam.

Namun untuk sementara ini, kepolisian dikatakan Luki, masih fokus pada pengungkapan kasus beromzet ratusan miliar rupiah tersebut dari segi tindak pidana perbankan, “Serta masalah perdagangan atau ITE nya,” singkatnya.

Kasus penipuan investasi berkedok online diungkap Satgas Investasi Polda Jatim. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, KTM (47), warga Jakarta Utara dan FS (52), warga Jakarta Barat.

Keduanya dijerat pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Mereka diduga menipu masyarakat dengan mengajak berinvestasi murah melalui aplikasi MeMiles. Sambil mengiming-imingi hadiah menarik atau reward, berupa motor, mobil hingga rumah mewah.

Selama delapan bulan beroperasi, MeMiles sudah memiliki 264 ribu member.

Pada pengungkapan kasus ini sejumlah barang bukti pun disita, meliputi uang tunai yang diduga hasil penipuan pelaku sebesar Rp 50 miliar. Sebanyak16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin