Peristiwa

Ambrolnya TPJ Sumberdadi, Pemkab Trenggalek: Tidak Ada Kerugian Negara

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Terkait ambrolnya bagunan Tembok Penahan Jalan (TPJ) di Desa Sumberdadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek nampaknya tidak terlalu resah karena masih menjadi tanggungjawab rekanan.

Pemkab Trenggalek menilai ambrolnya TPJ di Desa Sumberdadi tersebut tidak merugikan negara, sebab belum dilakukan pembayaran.

Menurut Kepala Inspektorat Trenggalek Bambang Agus Setiaji, setelah mengetahui bangunan TPJ ambrol, pihaknya telah memanggil pengelola kegiatan. Bahkan yang bersangkutan telah memberikan berbagai dokumen terkait pembangunan TPJ tersebut.

“Dari situ semua jelas dan kita ketahui proses pengerjaan proyek tersebut belum dilakukan pembayaran,” ungkapnya, Selasa (7/1/2020).

Dengan belum dilakukan pembayaran, lanjut Bambang, berarti pembangunannya tetap menjadi tanggung jawab rekanan. Sejauh ini, menurutnya, belum ada kerugian negara terkait proses pembangunan empat paket pembangunan dengan total anggaran sekitar Rp 2,6 miliar.

“Memang kami belum menemui rekanan terkait hal ini. Namun karena rekanan mengikat kontrak dengan pengelola, dengan rusaknya bangunan itu dan belum dibayar. Jadi bangunan tetap menjadi tanggung jawab rekanan,” terangnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, tentang rusaknya TPJ tersebut yang dirugikan selama ini adalah rekanan. Dalam segi pengadaan material, dan proses pembangunan.

Terkait pendampingan dari Kejari, dia menyebut pendampingan TP4D tidak seperti diberitakan. Pendampingan Kejari itu jika ada sengketa hukum. Mengingat, jika ada masalah dari segi hukum terkait hal itu, Pemkab menggunakan Jaksa pengacara negara.

“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah pendampingan Kejari sebagai pengacara negara, sebab hal itu ada undang-undangnya,” pungkas Bambang.