FaktualNews.co

Dokter Tersangka Pencabulan Anak di Mojokerto Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1259 kali Penulis:
Dokter Tersangka Pencabulan Anak di Mojokerto Mangkir dari Panggilan Polisi
FaktualNews.co/amanullah
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Dokter Andaryono, tersangka kasus dugaan pencabulan anak, mangkir dari panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (7/1/2020).

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan, panggilan terhadap dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini guna pemeriksaan terhadap dr Andaryono dalam status sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun.

“Namun melalui pengacaranya, dia (dr Andaryono) menyampaikan hari ini (pemeriksaan sebagai tersangka) tidak bisa datang. Alasannya, dia bilang ada kerjaan saja,” kata Dewa Selasa (7/1/2020).

Penyidik Unit PPA melayangkan surat panggilan kepada dr Andaryono untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini Selasa (07/01/20) Namun, dokter yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto ini mangkir.

Karena hari ini tidak bisa datang, lanjut Dewa, tersangka minta diperiksa pada Kamis (9/1/2020). Menurut dia, dr Andaryono berjanji akan datang ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto didampingi seorang pengacara.

“Kalau lusa dia tidak datang lagi, kami layangkan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak datang, artiya akan kami jemput paksa,” tegasnya.

Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun, Senin (30/12/2019).

Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, tersangka merupakan dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Sehari-hari tersangka membuka praktik di sebuah rumah di Jalan Raya Seduri, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada tersangka.

Usai itu korban diajak ke tempat praktik si dokter, korban langsung diajak masuk kedalam ruagan tersangka.

Di sana korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi pencabulan dan perstubuhan.

Usai disetubuhi, korban di beri uang oleh tersangka Rp 1,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dengan AN (30) orang yang mengenakan korban kepada tersangka.

Saat itu AN yang menunggu di ruang tamu praktik, diberi uang oleh korban Rp 500 ribu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags