SIDOARJO, FaktualNews.co – Kesaksian Raja Sirait, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektar di Pranti, Sidoarjo milik Puskopkar Jatim membuat majelis hakim PN Sidoarjo geram.
Sebab, kesaksian pegawai PT GBP sejak 2002-2010 sering berkelit dan menyembunyikan peran terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP terlibat perkara tersebut. Perlu diketahui, Raja Sirait dihadirkan penuntut umum Kejari Sidoarjo untuk terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati, legal PT GBP.
Selain kedua terdakwa tersebut, Raja Sirait juga dihadirkan memberikan kesaksian untuk terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo pada Senin (6/1/2020) hingga malam.
Dalam kesaksiannya, Raja menceritakan terkait objek lahan 20 hektar di Pranti diakui dibeli PT GBP dari Reny, Dirut PT Dian Fortuna. Anehnya, Raja justru tidak tahu menahu asal mula lahan tersebut karena hanya menandatangani yang sudah diteliti oleh legal perusahaan.
“Saya tidak tahu asal mula tanah tersebut, karena saya hanya cuma meneken surat dokumen yang sudah diteliti pihak legal perusahaan kami bahwa tanahnya tidak bermasalah,” akunya, Senin (6/1/2020).
Pengakuan itu lantas membuat penuntut umum mengejar pertanyaan terkait peran Henry J Gunawan dalam pembelian tanah tersebut. “Saudara saksi apa peran saudara terdakwa Henry J Gunawan,” tanya Budi, salah satu penuntut umum.
Pertanyaan tersebut sempat membuat Raja Sirait tertegun hingga akhirnya menutupi peran Henry J Gunawan. Ia berdalih bahwa yang menentukan harga pembelian dari direksi. “Cuma kami direksi saja bersama Dirut Budi Santoso,” katanya.
Selain penuntut umum, majelis hakim juga mengejar keterangan saksi yang terkesan tidak terbuka dan seolah menyembunyikan sesuatu. “Saudara saksi berikan keterangan yang sebenarnya, jangan menutupi yang diketahui,” tegur Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili kepada saksi.
“Kalau saudara saksi memberi keterangan yang gak benar, bisa-bisa jadi tersangka nanti karena memberikan keterangan palsu, percuma kamu jadi saksi di sini,” lanjut Peten Sili menegur saksi agar menerangkan secara jujur.
Meski sudah ditegur majelis hakim, saksi tetap bersikukuh dengan kesaksiannya. “Silahkan tetap dengan kesaksian saudara. Tapi, saya meragukan kesaksian saudara,” ungkap Peten Sili.
Teguran mejelis hakim kepada saksi Raja Sirait akhirnya terjawab ketika dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Reny. Direktur PT Dian Fortuna itu membantah kesaksian Raja Sirait yang diterangkan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli.
Bukan hanya itu, peran Raja Sirait juga sempat diungkap Reny pada sidang sebelumnya ketika Yahya Arif, makelar tanah objek lahan tersebut selalu menyebut semua urusan jual beli tanah itu dengan Raja Sirait, perwakilan PT GBP untuk menawarkan tanah 20 hektar yang faktanya surat pelepasan hak (SPH) atas nama Puskopkar Jatim tersebut.
Reni secara tegas membantah empat keterangan Yahya Arif yaitu setiap pertemuan dengan PT GBP yakni bertemu Raja Sirait. Reny justru mengungkap setiap pertemuan soal tanah itu dengan Henry, bukan bertemu dengan Raja Sirait.
Termasuk soal penawaran dan segalanya itu langsung berhubungan dengan Henry J Gunawan, bukan dengan Raja Sirait dan pembuatan pengurusan dokumen sertifat yang ngurus Camat, atas permintaan Henry, bukan atas permintaan dirinya dan Reny hanya melengkapi dokumen yang dibutuhkan Henry.
Reny juga terang-terangan mengungkap bahwa sudah transfer ke rekening Yahya Arif senilai Rp 40 juta sebagai fee penjualan tanah 20 hektar.
Meski demikian, selain saksi Raja Sirait, penuntut umum menghadirkan 4 saksi yaitu dua pembeli gudang Yulie dan Sungkono. Lalu Lilik Djualiyah MA Sururi, pengacara PT GBP dan Hendra, mantan pegawai terdakwa Dyah Nuswantari.
Perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektar di Pranti yang merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar sejak 2008 hingga 2015 itu menyeret lima terdakwa.
Kelimanya yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Legal PT GBP Yuli Ekawati, Dirut PT Dian Fortuna Reny Susetyowardhani, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari. Kelimanya diadili dalam berkas terpisah.