Peristiwa

Kejari Trenggalek Bantah, Tak Lakukan Pendampingan TPJ Sumberdadi yang Ambrol

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Terkait persoalan ambrolnya tembok penahan jalan (TPJ) di Desa Sumberdadi, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengaku tidak tahu-menahu dan tidak bisa disalahkan.

Pasalnya, pembangunan TPJ yang roboh pada Jumat (27/12/2019) lalu tersebut tanpa sepengetahuan korps Adhyaksa. Disamping itu, Kejari Trenggalek juga tidak pernah dimintai untuk melakukan pendampingan proses pengerjaannya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa, Selasa (7/1/2020) saat dikonfirmasi. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum ada surat tertulis dari Pemkab Trenggalek untuk dimintai pendapat dari segi hukum terkait hal tersebut.

“Di sisi lain pada 2019, memang kami dimintai untuk mendampingi sembilan proses pembangunan di Kabupaten Trenggalek,” ungkap Lulus.

Sembilan pendampingan tersebut, lanjut Lulus, meliputi enam pekerjaan dilakukan oleh Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan delapan pekerjaan oleh seksi perdata dan tata usaha negara (Datun).

Dikatakan, pekerjaan tersebut meliputi pekerjaan pembangunan gedung Dinkesdalduk KB, pekerjaan pembangunan gedung Kecamatan Dongko, pekerjaan pembangunan gedung Dinsos P3A.

Serta pekerjaan pembangunan gedung BKD, pekerjaan pembangunan gedung Kejari Trenggalek, dan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Kesbangpol Trenggalek oleh TP4D.

Selain itu untuk pendampingan Datun diantara adalah dalam proses pembangunan Gor Sumbergedong, Proses pembangunan Pal Daplang Bangun, serta peningkatan jalan Craken di Kecamatan Munjungan dan sebagainya.

“Sehingga diluar pendampingan TP4D dan Datun, Kejari tidak mengetahuinya. Jika ada peryataan terkait TPJ di Desa Sumberdadi, pihaknya minta untuk diklarifikasi kembali,” terang Lulus.

Ditambahkan, dari situ terkait legalitas hukum, apakah ada pelanggaran dan sebagainya Kejari Trenggalek tak mengetahuinya.

“Jadi kami tidak tahu menahu terkait pembangunan TPJ Sumberdadi. Didampingi oleh siapa, yang jelas Kejari Trenggalek tidak tahu itu,” pungkas Lulus.