FaktualNews.co

Miliki Senpi Ilegal, Warga Jember Dibekuk Polda Jatim

Hukum     Dibaca : 1031 kali Penulis:
Miliki Senpi Ilegal, Warga Jember Dibekuk Polda Jatim
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Kabidhumas Kombes Trunoyudo Wisnu A bersama Wadireskrimum, AKBP Fadli Widiyanto dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Hahadian sedang memeriksa Senpi ilegal.

SURABAYA, FaktualNews.co – Syaiful Anwar (35), pria warga Dusun Krajan, RT 1 RW 1, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember dibekuk anggota Jatanras Polda Jatim lantaran kedapatan memiliki Senjata Api (Senpi) tak berizin alias ilegal.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, menuturkan, kasus kepemilikan Senpi ilegal itu diungkap pada tanggal 5 Januari 2020, lalu.

“Itu sebagaimana tertuang dalam pro aktif Ditreskrimum Polda Jatim dengan LP (Laporan Polisi) model A,” tutur Trunoyudo ketika rilis digelar di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Ditambahkan oleh Wadireskrimum AKBP Fadli Widiyanto, selama ini, jajarannya telah menjadikan tersangka sebagai target buruan karena diduga telah lama menguasai Senpi ilegal.

Ketika diperiksa, katan Fadli, tersangka mengaku Senpi rakitan jenis revolver colt 38 milimeter itu, milik seorang warga Banyuwangi berinisial ND, yang kini sedang diburu petugas kepolisian. Barang itu digadaikan kepada tersangka sebesar Rp 5 juta lengkap beserta enam peluru aktif.

“Senpi ini rakitan, awalnya air softgun kemudian dimodifikasi. Larasnya dibesarkan dan ditambah silindernya, di sini ada peluru enam butir aktif,” ucapnya.

Atas kepemilikan senjata api tersebut, tersangka dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh