Tersangka Senpi Ilegal yang Ditangkap Polda Jatim Ternyata Bandar Pil Koplo
SURABAYA, FaktualNews.co – Syaiful Anwar (35) pria warga Jember yang ditangkap polisi dan menjadi tersangka atas kasus penguasaan Senjata Api (Senpi) ilegal, ternyata juga seorang bandar pil koplo.
Hal ini terungkap setelah ditemukan puluhan ribu butir pil koplo di kediaman tersangka ketika yang bersangkutan dibekuk anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (5/1/2020), lalu.
“Syaiful Anwar ini bandar, makanya ada 36 butir pil koplo kita temukan di kediaman saat ditangkap anggota,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Hahadian, Selasa (7/1/2020).
Lantaran diketahui tersangka merupakan seorang bandar, petugas kepolisian kemudian mengembangkan kasus tersebut. Selanjutnya, polisi membekuk rekannya, Doni Efendi (31), yang juga warga Jember.
Doni diduga turut membantu mengedarkan ribuan pil setan jenis trihexyphenedyl tersebut kepada sejumlah anak jalanan di wilayah Jember dan sekitarnya.
“Dia (Doni) ini bisa dikatakan seperti bandar kecil dibawahnya Si Syaiful. Mengedarkan pil koplo kepada anak jalanan, anak-anak punk,” lanjut Oki.
Oleh tersangka, setiap 5 butir pil koplo dihargai Rp 10 ribu. Keduanya mengaku dalam sehari dapat meraup keuntungan hingga Rp 1,5 juta.
Tersangka juga mengaku kepada penyidik, puluhan ribu pil koplo tersebut diperoleh dari seseorang warga Tanggul Jember berinisial BG yang saat ini sedang dalam perburuan petugas kepolisian. “BG masih DPO,” tutupnya.