BLITAR, FaktualNews.co – Karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Rofik Yudi Hartono (39) warga Dusun, Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, diringkus anggota Satreskoba Polres Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Mesdi mengatakan, penangkapan pelaku ini karena adanya laporan dari warga. Mereka mencurigai Rofik si penjual nasi goreng (nasgor) keliling sambil menjual sabu sabu,
Dari informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku yang penjual nasi goreng ini ditangkap di wilayah jalan raya Desa Tambalang, Kecamatan Wingi. ” kata AKP Mesdi Jum’at (10/1/2020).
Mesdi menambahkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,65 gram. Dengan barang bukti itu petugas masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, dari mana pelaku dapat barang tersebut.
“Petugas masih melakukan penyelidikan. Sementara pelaku kami amankan di Mapolres Blitar. Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 1UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.