FaktualNews.co

Hobi Mencuri Pakaian di Jemuran, Remaja Lamongan Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1234 kali Penulis:
Hobi Mencuri Pakaian di Jemuran, Remaja Lamongan Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/faisol
Tersangka pelaku pencurian celana usai diamankan warga.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kepergok warga mencuri baju dan celana di jemuran tetangga, remaja berinisial MA (17), alamat dusun Keset, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Lamongan, diserahkan ke polisi.

“Perkara tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, karena pelaku masih di bawah umur,” kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Minggu (12/1/2020).

Menurutnya, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.

Bermula ketika korban mencuci baju dan celana jins merek Cardinal miliknya, selanjutnya dijemur di jemuran belakang rumah korban.

Karena cuaca mendung mau hujan pada siang hari, korban bermaksud mengambil celana dan baju yang dijemurnya .

Saat hendak mengambil baju dan celana itulah, dia kaget karena kedua pakaian tersebut raiba dari tempatnya. Korban berusaha mencari tahu dan menanyakan ke tetangganya.

“Korban mendapat informasi, sebelumnya ada MA tetangga korban lewat belakang rumahnya,” ucap Djoko Bisono.

Korban lantas bertandang ke rumah MA, namun pelaku tidak mengaku telah mengambil celana. Korban mendesak pelaku dan
akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui mencuri baju dan celana korban. Bahkan sebelumnya juga telah mengambil dua potong celana pendek milik korban,” lanjut Djoko Bisono.

Atas dasar pengakuan itu, MA dibawa ke rumah Kepala Desa Sidorejo oleh Ketua RT setempat. Selanjutnya MA diserahkan ke polisi.

Menurut Djoko Bisono, sebenarnya MA sudah beberapa kali ketahuan melakukan perbuatan yang sama, mencuri pakaian tetangga.

Namun tidak pernah dilaporkan polisi. Hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya.

Tapi ternyata MA membandel dan tetap melakukan pencurian pakaian di jemuran milik tetangga. Dan ketika kini dia kepergok akhirnya warga sepakat menyerahkan ke polisi.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 1 Juta dan tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags