Diduga Gelapkan 4 Mobil Pikap, Warga Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Hadi (55), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur.
Pasalnya, pria paruhbaya tersebut diduga menggelapkan empat mobil pikap Daihatsu Grandmax milik Ahmad Syafrowi (45), warga Desa Beto Kerbuy,Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Selain menggelapkan empat mobil pada 17 Agustus 2017 lalu, terlapor Hadi juga minta transfer uang kepada pelapor, dengan alasan untuk membeli mobil lelang di Jakarta, dengan total kerugian materi Rp 986 juta.
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor itu, awal saat terlapor mendatangi rumah korban pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, terlapor menawarkan kerjasama tentang jual beli mobil.
Karena tertarik dengan kerjasama jual beli mobil yang dtawarkan terlapor, korban langsung mengirim empat mobil pikap Daihatsu Grandmax berikut STNK dan BPKB mobil pikap tersebut kepada terlapor.
Bahkan, terlapor juga minta transfer uang kepada korban, dengan alasan untuk membeli mobil lelang di Jakarta.
Ironisnya, hingga Desember 2019 lalu, hasil penjualan empat mobil pikap Daihatsu Grandmax tidak disetorkan kepada terlapor.
Bahkan, mobil lelang yang disebut-sebut dibeli dari Jakarta juga diketahui tidak ada, sehingga korban langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.
“Karena hasil penjualan empat mobil pikap dan uang yang ditransfer kepada terlapor itu, digunakan kepentingan pribadi, sehingga kasus ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,” kata Ahmad Syafrowi, Senin (13/1/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ujar Iptu Ali Nuri.