Kriminal

Diputus Cinta, Pria Trenggalek Ancam Pacar Sebarkan Foto Porno

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Gegara sakit hati diputus cintanya, SD (25) warga Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, nekat sebarkan foto pornografi mantan pacarnya menggunakan akun Media Sosial (Medsos) Facebook.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut. Dan tersangka telah ditangkap pada Minggu (12/1/2020) kemarin, di rumahnya.

“Tersangka ini ditangkap karena diduga telah melanggar UU ITE. Untuk saat ini, tersangka dan semua barang bukti telah diamankan Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (13/1/2020).

Disampaikan Calvijn, penyebaran foto pornografi yang dilakukan tersangka itu terjadi pada November 2019. Korban berinisial GT, warga Trenggalek, mengetahui kalau ada akun Facebook ‘Ta Gita Rustika’ menggunakan fotonya.

Selain itu, juga mengunggah foto-foto milik korban GT. Kemudian dia curiga kalau yang mengakses Facebook tersebut yang mengaku bernama Dika Pratama.

Selanjutnya, korban inbox kepada pemilik akun tersebut. Dari percakapan di aplikasi Messenger itu, korban semakin yakin bahwa pemilik akun adalah mantan kekasihnya di dunia maya, yakni SD.

“Tidak cukup disitu, tersangka juga mengancam-ancam korban melalui pesan WhatsApp jika tidak menyerahkan uang, maka tersangka akan menyebarkan foto-foto lain milik korban,” terang Calvijn.

Mendapat ancaman dari tersangka, lanjut Calvijn, korban merasa takut hingga akhirnya melapor ke Polres Trenggalek.

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap SD di rumahnya, berikut barang bukti berupa ponsel merek Oppo tipe A57 warna silver yang terhubung dengan akun facebook ‘Ta Gita Rustika’.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui jika dirinyalah yang membuat dan mengakses akun Facebook tersebut. Dengan motif ingin membuat jelek nama korban. Karena menurutnya, telah memberikan harapan palsu.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Calvijn.