Kedapatan Bawa Sabu-sabu, Janda Cantik Asal Trenggalek Berhasil Diringkus
SIDOARJO, FaktualNews.co – Fia Restika (28), warga Desa Ngelebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Najib mengatakan, janda muda yang ngekost di Bungurasih RT 03 RW 04, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu diringkus polisi, pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi jika di lokasi itu bakal ada transaksi narkotika. Dari informasi itu, polisi langsung menuju ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut.
Di lokasi itu, polisi mencurigai seorang perempuan yang nampak mondar-mandir di samping gang. “Tersangka kami tangkap saat mondar-mandir di gang kawasan Bungurasih,” katanya, Senin (13/1/2020).
Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung meringkus penjual baju beranak satu itu. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 0,50 gram di genggamam tersangka. “Kita juga temukan barang bukti satu poket sabu-sabu,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari Nurhadi, yang kini ditetapkan polisi sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Tersangka disuruh mengantarkan sabu-sabu oleh Nurhadi, yang saat itu berada di rumah kos tersangka,” tambahnya.
Mengetahui informasi pemilik sabu tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan. Sayang, saat polisi tiba di kamar kos, Nurhadi sudah melarikan diri. “Masih kami lakukan pengejaran terhadap DPO,” pungkasnya.