MOJOKERTO, FaktualNews.co – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan 400 butir pil koplo melalui sayur lodeh ke dalam sel tahanan. Petugas menyebut penyelundupan yang dilakukan emak-emak itu terekam CCTV, sehingga mudah mengenalinya.
Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto, Disri Wulan Agus Tomo menjelaskan tindak lanjut dalam kasus penyelundupan pil koplo dengan modus sayur lodeh sepenuhnya telah diserahkan kepada polisi.
Kata dia, seorang emak emak pembesuk yang menitipkan makanan berisikan ratusan butir pil koplo itu berinisial NA (49) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Menurutnya, terungkapnya identitas pengantar pil koplo ke dalam lapas setelah NA (49) sempat menyerahkan kartu identitas ke loket pendaftaran Lapas sebagai persyaratan membesuk. Dia hanya menitipkan barang berupa makanan laku meninggalkan Lapas.
“Jadi dengan mudah kita mengenalinya dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang difotokopi petugas saat menyerahkannya sebagai persyaratan saat menitipkan barang,” ujarnya Senin (13/1/2020).
Selain dikenali lewat fotokopi KTP, Disri mengatakan, aksi emek-emak itu juga terekam CCTV.
Sementara itu, Kalapas Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadaap narapidana calon penerima titipan, pria berinisial KA (25) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tak menampik jika barang tersebut miliknya.
“Kita mengindikasi jalinan komunikasi antara keduanya dari seringnya yang bersangkutan saat membesuk, sehingga bisa merencanakan penyelundupan pil koplo melalui sayur makanan,” paparnya, Senin (13/01/2020).
Seperti yang diberitakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto menggagalkan penyelundupan 400 pil koplo ke dalam sel tahanan pada Sabtu (11/01/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Modus penyelundupannya, ratusan butir pil koplo tersebut dibenamkan ke tahu dalam sayur lodeh yang dibungkus plastik bening.
Narapidana KA ini merupakan pemuda yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun tiga bulan dan yang bersangkutan sudah menjalani hukum selama satu tahun.
Petugas Lapas telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait temuan makanan yang berisikan poket pil koplo tersebut. Barang bukti berupa pil koplo juga sudah diserahkan ke Polresta Mojokerto untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.