PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Setelah sempat tidak terdengar kabarnya, kasus kecelakaan kerja di PT Kutai Timber Indonesia (KTI), pada Rabu (8/1/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB lalu, memasuki babak baru. Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota, telah memeriksa 7 saksi.
Diantaranya, manajer personalia, pelapor dan 5 saksi di lokasi kejadian yang membantu korban saat kecelakaan kerja. Hanya saja, Polsek Mayangan belum menetapkan tersangkanya. Dengan alasan belum melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal tersebut diungkap Kapolsek Mayangan, Kompol Firman Wahyudi, melalui Kanit Reskrim Iptu Mugi, Senin (13/1/2020). Disebutkan, peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Mahfudi (36) berlangsung Rabu siang saat jam istirahat.
Korban yang merupakan pengawas gudang bahan siap ekspor, mengawasi pekerja yang tengah mengangkut dan menata plywood. Dalam sebuah kesempatan, korban Mahfudi memerintahkan Adi Susanto, operator atau sopir forklift untuk tidak menempatkan barang yang diangkatnya di tempat tersebut.
Ia meminta Adi Susanto untuk menempatkan plywood yang diangkat forklift-nya ditempatkan di lokasi lain, masih di dalam gudang yang sama. Tidak diketahui alasannya, mengapa korban meminta seperti itu.
“Korban meminta agar barang jangan ditaruh di tempat yang sama. Tidak jelas mengapa korban meminta seperti itu,” ujar Iptu Mugi.
Mendengar permintaan seperti itu, Adi Santoso menghentikan forklifnya menghadap ke arah timur. Kemudian, Mahfudi mengambil bongkahan kayu yang dimungkinkan akan digunakan untuk mengganjal roda, agar forklift berhenti alias tidak jalan.
“Mungkin korban takut forklift mundur dan menabrak susunan plywood,” katanya.
Korban yang awalnya berada di depan forklift, menuju belakang untuk memasang kayu di roda belakang forklift. Beberapa saat kemudian, forklifnya diatret atau mundur, setelah Adi Susanto memastikan di belakang dan kanan kiri forklift, tidak ada orang. “Dilihat dari spion, tidak ada orang. Lalu, forklift atret (mundur),” tambah Mugi.
Mendengar ada teriakan stop, operator menghentikan forklifnya dan setelah dilihat, korban terlentang di bawah forklift. Pembantu sopir forklift atau kernet bersama pekerja lain yang ada di lokasi kejadian, berusaha mengeluarkan korban dari bawah forklift. Korban yang awalnya tengkurap bisa diterlentangkan dan dikeluarkan.
“Kernet forklift saat itu posisinya jauh dengan korban. Sekitar 100 meter arah barat,” jelasnya.
Mereka kemudian membawa korban ke Poli Kesehatan di PT KTI. Namun, karena kondisinya parah, Mahfudi dirujuk ke RSUD dr Mohamad Saleh dan meninggal di rumah sakit.
Iptu Mugi mengaku, sudah memeriksa 7 saksi. Hanya saja belum ada tersangkanya. “Belum ada tersangkanya. Kami belum olah TKP,” tambahnya.
Saat ditanya santunan ? Iptu Mugi mengaku tidak tahu, karena bukan kewenangannya. Informasi yang didapat, seluruh karyawan PT KTI sudah diasuransikan. Hanya saja, Mugi tidak tahu, apakah keluarga korban sudah mendapat asuransi atau santunan lain. “Kami tidak ngurusi itu. Tapi semua karyawan diasuransikan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengundang pihak-pihak terkait terkait peristiwa tersebut. Tujuannya, untuk mendengarkan dan meminta keterangan peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
“Hari ini saya dalam perjalanan pulang dari Kongres. Jumat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mereka,” katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfudi (36) meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di PT Kutai Timber Indonesia (KTI), Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Pria yang tinggal di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ini, terlindas forklift saat bekerja.