Politik

Bawaslu Sidoarjo Panggil Kadishub, Pengurus DPC PDIP dan PPP Sidoarjo

Buntut Deklarasi Maju Pilbup 2020

SIDOARJO, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo melayangkan panggilan kepada Bahrul Amiq, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo. Amiq dipanggil untuk diklarifikasi terkait deklarasi maju Pilbup 2020.

“Kami sudah layangkan surat panggilan untuk klarifikasi,” ucap Komisioner Bawaslu Sidoarjo Mohammad Rasul ketika dihubungi FaktualNews.co, Selasa (14/1/2020).

Selain Amiq, Bawaslu juga memanggil pengurus DPC PDIP dan PPP setempat untuk diklarifikasi terkait deklarasi yang digelar di Kantor DPC PDIP pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Rasul yang menjabat Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo mengungkapkan, klarifikasi dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, lanjut dia, pihaknya memanggil pengurus DPC PDI dan PPP Sidoarjo.

“Hari ini, Selasa (14/1/2020) siang, kami panggil untuk pengurus dua partai itu,” akunya. Kemudian, lanjut dia, untuk Kadishub Sidoarjo Bahrul Amiq akan dipanggil pada Rabu (15/1/2020) besuk.

“Jadwalnya besuk,” jelasnya.

Terkait klarifikasi tersebut, Rasul mengaku merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan, karena pihaknya menduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini Bahrul Amiq.

“Kan jelas terkait Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri,” ucapnya.

Dalam aturan itu, menurut Rasul, sangat jelas menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam bersikap dan perilaku yang mengarah keberpihakan kepada salah satu partai.

“Jadi kami klarifikasi dulu dari hasil pengawasan tersebut, selanjutnya nanti akan kami kaji,” jelasnya.