Hukum

Sebulan, Polda dan Dua Polres di Jawa Timur Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba

SURABAYA, FaktualNews.co – Kurang dari sebulan, Kepolisian Daerah (Polda) dan dua Polres di Jawa Timur berhasil menangkap 49 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba. Yakni, Polres Pasuruan dan Polrestabes Surabaya.

Rinciannya, satu tersangka ditangkap Polda Jatim, tujuh tersangka ditangkap Polres Pasuruan dan 41 tersangka ditangkap Polrestabes Surabaya. Seorang tersangka di antaranya tewas ditembak polisi.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, dengan hasil penangkapan ini menunjukkan Jawa Timur masih menjadi daerah tujuan atau tempat transit peredaran Narkoba.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan akan bertindak tegas dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, “Sebagaimana Jogo Surabaya, Jogo Jawa Timur, Jogo Pasuruan. Perangi Narkoba,” tegas Truno di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Data yang disampaikan, sedikitnya 31 kasus yang terungkap dalam kurun waktu 22 Desember 2019 hingga 14 Januari 2020. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, dikatakan Truno, merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dikoordinatori oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Ini terkait dengan pengembangan jaringan, jaringan yang tadi sudah disampaikan dari luar negeri, Sumatera hingga Jawa Timur,” lanjutnya.

Jumlah kuantitas barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka cukup fantastis. Sabu-sabu dengan berat lebih dari 12,5 kilogram, ganja kering 12 kilogram dan 936 butir ekstasi, serta 1.515 butir pil happy five.

Bukan itu saja, selama penangkapan kasus ini pihaknya juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta enam peluru aktif, “Senjata ini milik pelaku yang diungkap Polrestabes Surabaya. Tersangkanya ada, dan dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya,” tutupnya.