ROTTERDAM, FaktualNews.co – Mahkamah Internasional PBB (International Court of Justice/ ICJ), Rabu (15/1/2020) mengatakan minggu depan akan menyampaikan keputusan mengenai apakah langkah-langkah darurat harus diberlakukan terhadap Myanmar terkait dugaan genosida terhadap Muslim Rohingya.
VOA Indonesia melansir pada Kamis (16/1/2020), keputusan itu dikeluarkan sebulan setelah pemimpin sipil Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi pergi ke Den Haag untuk membela penumpasan berdarah 2017 oleh pasukan negaranya terhadap Rohingya.
Negara di Afrika yang mayoritas penduduknya Muslim, Gambia, membawa kasus terhadap Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) setelah sekitar 740.000 orang Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh, dan melaporkan terjadinya perkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal secara luas.
“Mahkamah Internasional Kamis 23 Januari 2020,… akan menyampaikan keputusannya terhadap permintaan diambilnya langkah-langkah darurat yang diajukan Gambia,” kata ICJ dalam sebuah pernyataan dan menambahkan keputusan itu akan disampaikan pukul 10:00:00 (0900 GMT).
Kementrian Kehakiman Gambia telah mengumumkan tanggal tersebut di Twitter Rabu (15/1/2020) pagi.
Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar yang mayoritas beragama Budha dengan dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam. Kanada dan Belanda sejak itu juga memberikan dukungannya.