PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Satuan Shabara Polres Probolinggo Kota, mengamankan 15 kendaraan bermotor berikut pengendaranya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kasbah.
Tak hanya itu, petugas juga membawa barang bukti 80 jerigen plastik, terdiri dari 50 jerigen kosong dan 30 jerigen berisi BBM jenis premium. Hasil penggerebekan tersebut langsung dirilis di Mapolresta, Kamis (16/1/2020) pukul 13.00 WIB.
Kasat Shabara, AKP Dwi Soecahyo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Polresta mendapat laporan tertulis dari warga. Sebelumnya, Polres juga mendapat laporan via hand phone dari sejumlah warga. Isinya, melaporkan pembelian bensin dalam jumlah banyak, hingga masyarakat tidak kebagian. Bahkan, antreannya pun memanjang hingga meluber ke jalan raya Soekarno-Hatta Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.
Adapun kendaraan bermotor yang diamankan petugas terdiri, 11 kendaraan roda dua yang tangkinya dimodif atau diperbesar. Tiga unit kendaraan roda empat jenis MPV atau minibus, sedan dan jeep yang di dalamnya berisi jerigen. Satu unit roda tiga dan odong-odong yang biasa dipakai mengangkut anak-anak. Kendaraan tersebut digunakan membeli dan mengangkut bensin dalam jumlah besar atau banyak.
AKP Dwi menyebut, mereka diamankan karena membeli bensin dalam jumlah besar. Sehingga meresahkan masyarakat lantaran tak kebagian. “Ini perintah pak Kapolresta. Karena meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ke-18 kendaraan itu diamankan di SPBU Kasbah, saat antre mengisi premium. Dwi belum tahu, apakah mereka melanggar aturan atau tidak. Karenanya, hasil tangkapannya itu nantinya akan diserahkan ke Satuan Lalu Lintas dan Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti.
“Satuan Shabara hanya mengamankan. Melanggar atau tidak, apa katanya Satlantas dan Satreskrim,” tambahnya.
Menurutnya, polresta sudah beberapa kali mengamankan pembeli premium di SPBU Kasbah dan terbanyak yang diamankan, hari ini. Sedang di lima SPBU lainnya, belum ada yang diamankan.
“SPBU jalan Mastrip Kanigaran dan SPBU Mayangan, sudah kami datangi. Tapi belum ada yang kami amankan. Saat kami ke sana, sudah tidak ada,” pungkasnya.
Sementara itu, KBO Satlantas, Ipda Muhammad Rizal mengatakan, masih akan memeriksa surat dan kelengkapan kendaraan. Jika tidak ada atau tidak lengkap suratnya, maka akan diamankan di Mapolresta, hingga pemiliknya dapat menunjukkan kekurangan suratnya.
“Kami periksa dulu kelengkapan kendaraan dan suratnya. Kalau nggak lengkap, kami tilang,” ujarnya.
Disebutkan, kendaraan yang diamankan dipastikan melanggar aturan lalu lintas. Pemilik tidak boleh mengubah kendaraan seperti, memperbesar tangki bensin. Sedang roda empat yang diamankan adalah mobil penumpang, bukan untuk mengangkut barang. “Semuanya nanti kami tilang. Karena melanggar,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Nanang Fendi mengatakan, masih akan memintai keterangan pemilik kendaraan dan saksi di SPBU untuk menemukan Pasal yang akan diterapkan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan manajemen SPBU Kasbah.
“Kami belum tahu apakah ada penimbunan atau tidak. Karana mereka diamankan saat membeli dan ngantre di SPBU,” katanya singkat.