SIDOARJO, FaktualNews.co – Muhamad Nur Kholis (22), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo saat hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Desa Pangkemiri RT 06 RW 02, Kecamatan Tulangan itu berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah toko swalayan kawasan Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku kami tangkap saat hendak bertemu temannya untuk pesta sabu,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Najib, Kamis (16/1/2020).
Penangkapan tersangka sendiri berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka usai melakukan transaksi.
Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti dan petugas mendapati pria yang masih bujang tersebut, nampak berada di toko swalayan. Tak mau kehilangan kesempatan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, petugas tidak mendapati barang yang dimaksud. Namun, salah satu petugas melihat tersangka membuang sesuatu. “Ternyata barang yang dibuang tersangka adalah sabu-sabu,” terangnya
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya bernama Jayin (DPO). Barang itu ia beli seharga Rp 200 ribu.
Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka menghubungi teman wanitanya untuk pesta sabu-sabu. “Masih kami kembangkan termasuk mencari tersangka yang DPO,” pungkasnya.