Ancam Sebar Foto Bugil, Pria Nganjuk Leluasa Gagahi Sang Pacar
NGANJUK, FaktualNews.co – Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk menangkap MA (28) warga Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. MA ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak tiga kali.
AKBP Handono Subianto, Kapolres Nganjuk mengungkapkan, kejadian berawal saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun asal Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, pelaku dengan korban saling berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).
“Karena sering berkomunikasi via medsos dan WA akhirnya keduanya pacaran,” kata AKBP Handono saat konferensi pers, Jumat (17/01/2020) pagi.
Selama komunikasi via medsos, pelaku seringkali minta foto telanjang korban dan dituruti dengan mengirimi pelaku foto dirinya bertelanjang dada.
“Foto yang dikirim korban ini akhirnya digunakan pelaku sebagai senjata untuk mengancam korban,” lanjut AKBP Handono.
Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengancam korban akan memperlihatkan foto itu kepada teman korban jika kemauan pelaku untuk bersetubuh tidak dituruti oleh korban.
“Dengan ancaman itu, pelaku menyuruh pacarnya ini datang ke rumahnya pada Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak diapa-apakan,” papar Handono.
Kedua kalinya, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya lagi pada Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. “Pada pertemuan kedua ini, korban disetubuhi pelaku untuk pertama kalinya,” lanjut Handono.
Tidak berhenti disitu, korban datang lagi ke rumah pelaku untuk ketiga kalinya pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Modusnya tetap dengan ancaman seperti sebelum-sebelumnya.
“Terakhir, korban disetubuhi pelaku pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, di tempat yang sama, yakni kamar pelaku,” papar Handono.
Tak terima atas perlakuan pacarnya yang terus menerus mengancam akan menyebar foto bugilnya jika tidak mau disetubuhi, akhirnya kejadian ini oleh korban dilaporkan ke Polres Nganjuk.
“Tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Handono.