FaktualNews.co

Curi Duit 45 Ribu di Kediri, Pemuda Bertato Asal Gresik Ini Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1126 kali Penulis:
Curi Duit 45 Ribu di Kediri, Pemuda Bertato Asal Gresik Ini Diringkus Polisi
Faktualnews.co/Muchlis Ubaidillah
Kapolres AKBP Lukman Cahyono saat merilis terssangka di Mapolres Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Mohammad Perdana Romadon (21) asal Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik berurusan dengan Kepolisian Resort Kediri gegara mencuri uang Rp. 45 ribu dan sejumlah pakaian di sebuah rumah kos di Jalan Batam, Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, pelaku menjalani aksinya dengan cara mendobrak kamar kos yang dalam kondisi kos kosong.

“Pelaku memanfaatkan waktu tempat kos sepi dan ditinggalkan oleh korban,” jelas Lukman, Jumat (17/1/2020).

Sementara itu, barang yang diambil pelaku bukanlah barang yang berharga. Melainkan barang dengan nilai jual kecil.

“Barang yang diambil pelaku yaitu satu tas ransel warna hitam, satu tas kecil warna merah muda, beberapa baju, dan uang Rp 45 ribu,” terang Lukman.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Lukman, korban yang bernama Ivarni Ave Kristina warga Desa Selorejo Kabupaten Blitar, curiga jika pencuri adalah tetangga kosnya yang tidak lain adalah tersangka.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pare. Petugas polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar kos milik tersangka.

Dan benar saja, saat kamar tersangka diperiksa, di dalam kamar ditemukan barang-barang milik korban berupa tas dan pakaian.

“Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, di Kediri dia bekerja sebagai tukang kayu selama tiga bulan terakhir,” ujar Lukman.

Saat dirinkus polisi, terang Lukman, barang-barang hasil curian belum ada yang dijual. Bahkan uang tunai yang diambil juga masih utuh. “Saat digeledah ditemukan barang bukti. Pelaku akhirnya tidak berkutik dan kami amankan,” tandasnya

Atas tindakannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh