FaktualNews.co

PT. Sumekar Beli ‘Solar Industri’ ke PPI Rp 6.000/Liter, Berikut Harga Resmi Versi Pertamina

Hukum     Dibaca : 4321 kali Penulis:
PT. Sumekar Beli ‘Solar Industri’ ke PPI Rp 6.000/Liter, Berikut Harga Resmi Versi Pertamina
Faktualnews.co/Istimewa
Ilustrasi kegiatan PT. Pertamina.

SUMENEP, FaktualNews.co – Publik mulai penasaran dengan harga ‘murah’ BBM jenis solar industri yang dijual PT. Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, seharga Rp 6.000 per liter, seperti yang disalurkan ke PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum PT. Sumekar, RA. Hawiyah Karim menyampaikan, salah satu perusahaan milik daerah yang dibelanya membeli BBM jenis solar industri ke PT. PPI, seharga Rp. 6.000 per liter di luar pajak.

“Kita (PT. Sumekar,red) membeli solar ke PT. PPI seharga itu di luar pajak. Jadi PT. Sumekar mempunyai tanggung jawab untuk membayar pajak di luar nilai pembelian itu. Jadi, salah satu kapal PT Sumekar yang beroperasi itu memakai solar industri yang dijual oleh PT. PPI, bukan semua kapal ya,” sebutnya.

Disinggung mengenai harga pasti BBM jenis solar industri?, Wiwik sapaan akrab RA Hawiyah Karim justru meminta sejumlah media untuk mengkonfirmasi langsung ke PT. Pertamina soal harga paten solar.

“Soal itu bukan kewenangan kami, jadi silahkan tanyakan ke PT. Pertamina saja,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manager Comunication Pertamina MOR V Jatimbalinusa, Rustam Aji menjelaskan, di bulan November 2019, harga resmi BBM jenis solar non subsidi hampir sama dengan harga Dexlite dan Pertamina Dex, hanya sedikit lebih murah di bawahnya.

“Harga solar non subsidi sekitar 10.000 rupiah per liter, sedikit di bawah harga Dexlite,” sebutnya, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (17/1/2020).

Kendati di awal Januari 2020 harga BBM mulai turun, namun tidak banyak hanya kisaran Rp 700 – Rp 1.500-an per liter, penurunan setiap jenisnya.

“Tanggal 5 Januari kemarin kan malah turun, Dexlite dari Rp 10.700 jadi Rp 9.500, sementara Pertamina Dex dari 11.700 jadi Rp 10.200, per liternya,” rincinya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT. Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, Farid Fathoni mengakui bahwa perusahaan yang sedang dibelanya pernah menjual BBM ke PT Sumekar, namun bukan BBM bersubsidi.

“Kita pernah menjual ke PT. Sumekar, tapi saya pastikan itu bukan BBM bersubsidi, saya pastikan tidak. Itu solar industri bukan subsidi,” sebutnya, kepada sejumlah wartawan, ditemui usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (16/1/2020).

Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini bahkan mengklaim, PT. PPI juga tidak pernah memberi BBM bersubsidi jenis solar ke PT Jagad Energi.

“Kami sama sekali tidak pernah membeli BBM bersubsidi jenis solar ke PT Jagad Energi,” terangnya.

Menurutnya, tuduhan pembelian BBM bersubsidi seperti yang disampaikan Polda Jatim terhadap perusahaan milik Masduki Rahmad, tidaklah benar.

Namun, urusan membeli dan penyaluran atau menjual ke perusahaan lain yang dilakukan PPI kepada salah satu BUMD di ujung timur pulau Madura tersebut, dianggap Farid dua hal yang berbeda.

“Urusan menyalurkan dan membeli itu dua hal yang berbeda. Karena menyalurkan itu kan menjual, solar yang dijual PPI kan tidak harus dari PT. Jagad Energi. Nanti kita buktikan di persidangan,” imbuhnya.

AKBP Sugiharto, salah satu Tim kuasa hukum Polda Jatim yang diwakili Bidang Hukum, usai sidang kepada sejumlah media menegaskan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait penetapan Kacab PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, Masduki Rahmad sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka, tentu penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, nanti akan dibuktikan pada saat proses persidangan praperadilan,” singkatnya.

Untuk diketahui, Polda Jatim menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI), Masduki Rahmad alias Dukmang, sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.

Penetapan tersangka, setelah perusahaan yang dipimpinnya itu diduga sengaja menimbun solar bersubsidi kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.

“Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya),” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019) lalu.

Wahyudi menyampaikan, meski pihaknya sempat membongkar kasus penimbunan BBM Ilegal yang juga terjadi di Madura, dalam hal ini Kabupaten Bangkalan, namun kasus yang menjerat Masduki, berbeda. Kasusnya tidak seperti banyak diberitakan selama ini.

“Ini kasus terpisah, perkara berbeda. Saya pastikan ini temuan berbeda,” tandasnya.

Saat itu, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 6.000 per liter.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh