Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Trenggalek Diringkus Polisi
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Diduga Cabuli anak dibawah umur, EW (22) warga Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, ditangkap Polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut atas laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka.
“Tersangka kita tangkap berikut barang buktinya pada (10/1/2020). Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu pelaku katagori anak. Untuk saat ini keduanya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2020).
Disampaikan Calvijn, peristiwa pencabulan itu berawal pada Rabu (18/12/2019) lalu korban inisal Bunga warga Trenggalek sekitar pukul 22.00 WIB dijemput di rumahnya oleh saksi untuk diajak jalan-jalan.
Kemudian keduanya bertemu dengan tersangka EW dan satu saksi lainnya. Sekitar pukul 00.30 WIB tersangka membujuk dan mengajak korban ke rumah salah satu saksi di Desa Sukowetan, Karangan, Trenggalek.
Selanjutnya di dalam rumah tersebut tersangka dan beberapa saksi yang lain pesta minuman keras (miras).
“Di dalam rumah itulah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban bersama satu pelaku yang masih di bawah umur,” terang Calvijn.
Setelah itu, tambah Calvijn, korban diantar pulang ke rumah oleh saksi.
Mengetahui hal tersebut orang tua korban tidak terima, kemudian melapor ke Polres Trenggalek. ” Pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.