Hukum

Ibu Bayi yang Dikabarkan Diculik, Terancam UU ITE

PASURUAN, FaktualNews.co – Eka Septiana (30) asal Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang melaporkan bayinya yang masih berumur dua bulan diculik olah orang tak dikenal di Pasuruan, terancam UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, proses pemeriksaan Eka Septianan masih terus dilakukan. Eka Septiana sebelumnya melapor ke polisi bahwa anaknya hilang karena diculik.

“Awalnya kita ketahui lewat media sosial, ibu muda ini meng-upload ke media sosial, lalu viral,” tegas dia, Sabtu (18/1/2020)

Dia memastikan, Eka Septiana terancam 5 tahun penjara, gara-gara telah melakukan pelaporan tidak benar pada polisi. Selain itu, pemeriksaan juga mengarah pada dugaan pelanggaran hukum lainnya, yakni tindak pidana perdagangan orang maupun kekerasan terhadap anak.

Istri dari Gunawan itu juga terancam Undang-Undang ITE, karena mengunggah informasi sesat di medsos dan meresahkan masyarakat.

Dari penyelidikan polisi, ibu muda itu telah menggadaikan bayinya yang masih berusia dua bulan itu. Hal itu diketahui setelah Eka Septiana pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, melapor ke polisi, mengaku telah kehilangan putrinya yang masih bayi.

Kabar penculikan bayi itu menimbulkan keresahan masyarakat terutama di kalangan ibu-ibu. Namun faktanya Laporan kehilangan bayi diduga diculik itu tidak benar.

Septi melalui rekaman video, membantah adanya dugaan penculikan.