Edarkan Pil Dobel L, Warga Ngronggot Nganjuk Ditangkap di Warkop
NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Siswanto alias Kutuk (23) warga RT 02/RW 01 Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Minggu (19/01/2020) malam. Siswanto ditangkap karena mengedarkan pil dobel L.
“Saudara S ini sudah diperiksa dan terbukti mengedarkan obat terlarang (pil dobel L). Sehingga penyidik menetapkan dia sebagai tersangka,” kata AKP Sudarman, Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Senin (20/01/2020).
AKP Sudarman menjelaskan, awalnya petugas mengamankan 3 pemuda, yakni Tri, warga Desa/Kecamatan Baron, lalu Hon, warga Desa Drenges Kecamatan Kertosono, dan Siswanto di sebuah warung kopi di Desa Klurahan, Ngronggot.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 96 butir pil dobel L di saku celana samping sebelah kiri milik Tri. Pil dobel L tersebut dibungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.
Selain itu, tim antinarkoba ini juga menggeledah Hon. Polisi juga menemukan 12 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng dibuang di bawah kursi yang didudukinya. Sedangkan pada diri Siswanto alias Kutuk ditemukan sebuah ponsel.
“Dari pengakuan Tri dan Hon, pil koplo itu dibelinya dari Siswanto alias Kutuk. Akhirnya tersangka, saksi, berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sudarman.
Kepada penyidik, Siswanto mengaku mendapat pil koplo dari wilayah Jombang.